Kemnaker Apresiasi Perusahaan yang Terapkan Pengupahan Secara Adil
Rabu, 06 Desember 2023 - 17:15 WIB
loading...
A
A
A
"Kami berpatokan pada aturan dalam pelaksanaan hubungan industrial serta pemberian upah yang sesuai dengan struktur dan skala dalam mendorong peningkatan produktivitas perusahaan," tambah Soesilo.
Soesilo pun memastikan skema pengupahan oleh pihaknya akan tetap berpegang teguh pada prinsip dan aturan yang berlaku, sehingga pengupahan yang adil serta berdaya saing semakin mendorong produktivitas dan kesejahteraan karyawan. Begitu pula dampaknya bagi perusahaan, akan semakin berkembang sekaligus mampu bersaing sebagai perusahaan petrokimia terkemuka di kancah global.
"Penghargaan ini menjadi motivasi kami untuk terus meningkatkan kinerja tanpa abai terhadap hak karyawan melalui sistem pengupahan yang baik, sehat dan fleksibel sesuai tantangan yang dihadapi," tutur Soesilo.
Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi bagi perusahaan yang telah berkontribusi positif dalam dunia ketenagakerjaan. Utamanya meningkatkan segala upaya dalam mendorong kesejahteraan pekerja di Indonesia, melalui sistem dan skema pengupahan yang baik serta fleksibel. Penghargaan ini pun upaya meningkatkan motivasi seluruh pihak terkait, untuk berperan lebih maksimal dalam pembangunan ketenagakerjaan Indonesia kedepannya.
"Apalagi upah minimum yang ditetapkan pemerintah daerah hanya berlaku bagi tenaga kerja di bawah satu tahun, selebihnya perusahaan harus menerapkan sistem skala upah. Untuk itu Kemnaker sangat mengapresiasi seluruh perusahaan yang konsisten dan berkomitmen dalam penerapannya," ujar Ida Fauziyah.
Dirinya pun berpesan agar penghargaan ini semakin mendorong perusahaan untuk memunculkan kesadaran bersama sebagai satu kesatuan entitas ekosistem ketenagakerjaan, dengan tindakan kolektif melalui kolaborasi dan sinergi untuk akselerasi pencapaian target pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia.
"Dari ajang ini kita bisa berkolaborasi, saling belajar dan berjejaring secara kolektif antarsesama pemangku kepentingan, melalui kesadaran bersama untuk membangun dunia ketenagakerjaan yang lebih baik," pungkas Ida Fauziyah.
Soesilo pun memastikan skema pengupahan oleh pihaknya akan tetap berpegang teguh pada prinsip dan aturan yang berlaku, sehingga pengupahan yang adil serta berdaya saing semakin mendorong produktivitas dan kesejahteraan karyawan. Begitu pula dampaknya bagi perusahaan, akan semakin berkembang sekaligus mampu bersaing sebagai perusahaan petrokimia terkemuka di kancah global.
"Penghargaan ini menjadi motivasi kami untuk terus meningkatkan kinerja tanpa abai terhadap hak karyawan melalui sistem pengupahan yang baik, sehat dan fleksibel sesuai tantangan yang dihadapi," tutur Soesilo.
Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi bagi perusahaan yang telah berkontribusi positif dalam dunia ketenagakerjaan. Utamanya meningkatkan segala upaya dalam mendorong kesejahteraan pekerja di Indonesia, melalui sistem dan skema pengupahan yang baik serta fleksibel. Penghargaan ini pun upaya meningkatkan motivasi seluruh pihak terkait, untuk berperan lebih maksimal dalam pembangunan ketenagakerjaan Indonesia kedepannya.
"Apalagi upah minimum yang ditetapkan pemerintah daerah hanya berlaku bagi tenaga kerja di bawah satu tahun, selebihnya perusahaan harus menerapkan sistem skala upah. Untuk itu Kemnaker sangat mengapresiasi seluruh perusahaan yang konsisten dan berkomitmen dalam penerapannya," ujar Ida Fauziyah.
Dirinya pun berpesan agar penghargaan ini semakin mendorong perusahaan untuk memunculkan kesadaran bersama sebagai satu kesatuan entitas ekosistem ketenagakerjaan, dengan tindakan kolektif melalui kolaborasi dan sinergi untuk akselerasi pencapaian target pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia.
"Dari ajang ini kita bisa berkolaborasi, saling belajar dan berjejaring secara kolektif antarsesama pemangku kepentingan, melalui kesadaran bersama untuk membangun dunia ketenagakerjaan yang lebih baik," pungkas Ida Fauziyah.
Lihat Juga :