Kemnaker Apresiasi Perusahaan yang Terapkan Pengupahan Secara Adil
Rabu, 06 Desember 2023 - 17:15 WIB
loading...
Direktur Utama Pupuk Kaltim Budi Wahju Soesilo saat menerima penghargaan dari Wakil Presiden Maruf Amin. Foto/Ist
A
A
A
PT Pupuk Kalimantan Timur ( Pupuk Kaltim ) meraih peringkat Teladan 1 Olimpiade Pengupahan Berbasis Produktivitas (OPBP), kategori Perusahaan Skala Besar pada ajang NAKER Award 2023 dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Penghargaan diterima Direktur Utama Pupuk Kaltim Budi Wahju Soesilo dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta, Jumat lalu (1/12/12023).
Baca juga: Daftar Daerah dengan Kenaikan UMP 2024 Terendah, Terkecil Rp2,1 Juta
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus pengakuan pemerintah bagi perusahaan yang dinilai telah menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas, serta membangun kesadaran sosial untuk menerapkan pengupahan yang adil dan berdaya saing melalui struktur dan skala upah.
"Pupuk Kaltim sejak awal memiliki komitmen dan inisiatif untuk menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas secara terbuka, diawali dengan penerapan skema struktur dan skala upah. Langkah itu berdampak terhadap peningkatan daya saing usaha dengan menumbuhkan spirit, budaya serta ritme kerja yang profesional," ujar Soesilo, dikutip Rabu (6/12/2023).
Dijelaskannya, untuk sistem pengupahan berbasis produktivitas, Pupuk Kaltim merujuk pada UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta PP No. 36 Tahun 2021 perihal penentuan upah minimum.
Secara umum pengupahan yang adil dan berdaya saing ditujukan untuk menciptakan sistem pengupahan yang sehat dalam dunia usaha, dengan memperhitungkan kendala dan tantangan yang dihadapi.
Pupuk Kaltim pun memastikan pelaksanaan hubungan industrial yang sehat, sehingga sistem pengupahan berdaya saing dilaksanakan secara fleksibel sesuai situasi dan kondisi yang ada, adaptif dan sederhana untuk diimplementasikan. Terlebih struktur dan skala upah merupakan amanat peraturan perundang-undangan, dan menjadi salah satu poin krusial dari sembilan lompatan yang dicanangkan Kemnaker yakni pengaktualisasian visi baru hubungan industrial.
Baca juga: Daftar Daerah dengan Kenaikan UMP 2024 Terendah, Terkecil Rp2,1 Juta
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus pengakuan pemerintah bagi perusahaan yang dinilai telah menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas, serta membangun kesadaran sosial untuk menerapkan pengupahan yang adil dan berdaya saing melalui struktur dan skala upah.
"Pupuk Kaltim sejak awal memiliki komitmen dan inisiatif untuk menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas secara terbuka, diawali dengan penerapan skema struktur dan skala upah. Langkah itu berdampak terhadap peningkatan daya saing usaha dengan menumbuhkan spirit, budaya serta ritme kerja yang profesional," ujar Soesilo, dikutip Rabu (6/12/2023).
Dijelaskannya, untuk sistem pengupahan berbasis produktivitas, Pupuk Kaltim merujuk pada UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta PP No. 36 Tahun 2021 perihal penentuan upah minimum.
Secara umum pengupahan yang adil dan berdaya saing ditujukan untuk menciptakan sistem pengupahan yang sehat dalam dunia usaha, dengan memperhitungkan kendala dan tantangan yang dihadapi.
Pupuk Kaltim pun memastikan pelaksanaan hubungan industrial yang sehat, sehingga sistem pengupahan berdaya saing dilaksanakan secara fleksibel sesuai situasi dan kondisi yang ada, adaptif dan sederhana untuk diimplementasikan. Terlebih struktur dan skala upah merupakan amanat peraturan perundang-undangan, dan menjadi salah satu poin krusial dari sembilan lompatan yang dicanangkan Kemnaker yakni pengaktualisasian visi baru hubungan industrial.
Lihat Juga :