Green Sukuk Mampu Danai Proyek Hijau, Ada 5 Sektor yang Bisa Dibiayai
Kamis, 07 Desember 2023 - 19:43 WIB
loading...
Sejumlah pendaaan proyek hijau terus dilakukan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan. Di Indonesia ada lima sektor yang dibiayai melalui Green Sukuk. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah pendanaan proyek hijau terus dilakukan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen berkontribusi pada program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta Sustainable Development Goals (SDGs).
Baca Juga: Revisi Aturan, OJK Buka Peluang PLTU Dapat Pembiayaan Hijau
Direktur Pembiayaan Syariah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Dwi Irianti menjelaskan, Green Sukuk diterbitkan sebagai instrumen investasi untuk mendanai proyek-proyek yang bermanfaat bagi lingkungan. Surat berharga syariah ini terutama digunakan untuk pembiayaan infrastruktur bagi pembangunan berkelanjutan.
"Indonesia menerbitkan Green Sukuk sejak 2018 dan menjadi yang pertama di dunia. Sukuk Negara ini dapat dimanfaatkan untuk membangun perekonomian bangsa dan menciptakan kesejahteraan masyarakat," katanya dalam siaran pers, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga: Tips MotionTrade: 3 Keuntungan Investasi Sukuk
Baca Juga: Revisi Aturan, OJK Buka Peluang PLTU Dapat Pembiayaan Hijau
Direktur Pembiayaan Syariah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Dwi Irianti menjelaskan, Green Sukuk diterbitkan sebagai instrumen investasi untuk mendanai proyek-proyek yang bermanfaat bagi lingkungan. Surat berharga syariah ini terutama digunakan untuk pembiayaan infrastruktur bagi pembangunan berkelanjutan.
"Indonesia menerbitkan Green Sukuk sejak 2018 dan menjadi yang pertama di dunia. Sukuk Negara ini dapat dimanfaatkan untuk membangun perekonomian bangsa dan menciptakan kesejahteraan masyarakat," katanya dalam siaran pers, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga: Tips MotionTrade: 3 Keuntungan Investasi Sukuk
Lihat Juga :