Indonesia Penuhi Syarat Pertukaran Informasi Perpajakan Dunia

Jum'at, 05 Januari 2018 - 15:15 WIB
Indonesia Penuhi Syarat Pertukaran Informasi Perpajakan Dunia
Indonesia Penuhi Syarat Pertukaran Informasi Perpajakan Dunia
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan memastikan, Indonesia saat ini telah memenuhi syarat mengikuti kerja sama pertukaran informasi data perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI) antar negara, yang digagas negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic and Cooperation and Development/OECD).

Robert mengungkapkan, ada empat persyaratan yang diajukan oleh OECD agar Indonesia bisa turut serta dalam AEoI. Pertama, legislasi berupa penerbitan regulasi di dalam negeri, dimana pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang pertukaran informasi keuangan.

"Dengan kita menerbitkan Perppu, itu sudah memenuhi legislasi yang disayaratkan," katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Kemudian, lanjut dia, OECD juga mewajibkan pemerintah untuk mengikuti beberapa perjanjian internasional. Indonesia pun sudah mengaktivasi perjanjian internasional tersebut.

Syarat selanjutnya adalah sistem informasi dan teknologi (IT) yang mumpuni, serta kemampuan tata kelola dan kemampuan menjaga kerahasiaan data. Indonesia pun telah dinyatakan lolos untuk kedua syarat tersebut.

"IT system sudah ada tim dari luar yang menilai sistem di Ditjen Pajak dan sudah lulus juga. Dan terakhir, dia cek kemampuan tata kelola menjaga data safeguard sudah lulus juga. Jadi kita telah memenuhi syarat dalam partisipasi AEoI," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6241 seconds (0.1#10.140)