BEI Cabut Izin Credit Suisse Sekuritas, Apa Sebabnya?
Jum'at, 08 Desember 2023 - 12:00 WIB
loading...
A
A
A
Manajemen PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia menyampaikan pihaknya bermaksud untuk mengembalikan izin usaha perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan ini diambil setelah Credit Suisse Group AG diakuisisi oleh UBS Group AG pada Juni 2023.
“PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia (“Perusahaan”) bahwa Perusahaan bermaksud untuk mengembalikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) izin usaha Perusahaan sebagai Penjamin Emisi Efek yang berlaku juga sebagai izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, dan Persetujuan Kegiatan Lain Penjamin Emisi Efek Dalam Bentuk Penyediaan Layanan Dukungan dan Referensi kepada Perusahaan Afiliasi Global,” tulis manajemen (15/11/2023).
Manajemen mengungkapkan bahwa pilihan ini diambil merujuk kepada UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang antara lain mengubah UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang mengatur bahwa setiap pihak dilarang memiliki saham dan/atau melakukan pengendalian di lebih dari satu perusahaan efek, baik secara langsung maupun tidak langsung, kecuali untuk kepemilikan saham atau penyertaan modal pemerintah.
“Sehubungan dengan rencana tersebut, apabila para nasabah Perusahaan membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai penyelesaian hak dan kewajiban yang belum terselesaikan (apabila ada) berdasarkan syarat dan ketentuan kontrak serta peraturan perundang-undangan yang berlaku mohon hubungi perusahaan,” terang manajemen.
Akuisisi
Setelah proses akuisisi berlangsung, UBS Group AG melangsungkan penggabungan (merger) perusahaan dengan Credit Suisse Group AG pada 12 Juni 2023.
“PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia (“Perusahaan”) bahwa Perusahaan bermaksud untuk mengembalikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) izin usaha Perusahaan sebagai Penjamin Emisi Efek yang berlaku juga sebagai izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, dan Persetujuan Kegiatan Lain Penjamin Emisi Efek Dalam Bentuk Penyediaan Layanan Dukungan dan Referensi kepada Perusahaan Afiliasi Global,” tulis manajemen (15/11/2023).
Manajemen mengungkapkan bahwa pilihan ini diambil merujuk kepada UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang antara lain mengubah UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang mengatur bahwa setiap pihak dilarang memiliki saham dan/atau melakukan pengendalian di lebih dari satu perusahaan efek, baik secara langsung maupun tidak langsung, kecuali untuk kepemilikan saham atau penyertaan modal pemerintah.
“Sehubungan dengan rencana tersebut, apabila para nasabah Perusahaan membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai penyelesaian hak dan kewajiban yang belum terselesaikan (apabila ada) berdasarkan syarat dan ketentuan kontrak serta peraturan perundang-undangan yang berlaku mohon hubungi perusahaan,” terang manajemen.
Akuisisi
Setelah proses akuisisi berlangsung, UBS Group AG melangsungkan penggabungan (merger) perusahaan dengan Credit Suisse Group AG pada 12 Juni 2023.
Lihat Juga :