Kemenkop Permudah Pendirian Koperasi

Senin, 15 Januari 2018 - 08:47 WIB
Kemenkop Permudah Pendirian Koperasi
Kemenkop Permudah Pendirian Koperasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) mencatat minat mendirikan koperasi meningkat. Sejak diterapkannya Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP) secara online, mulai April 2016 hingga Desember 2017 tercatat sudah 5.397 Badan Hukum Koperasi yang terdaftar.

“Rinciannya, pada 2016 berjumlah 1.661 koperasi dan pada 2017 berjumlah 3.736 koperasi. Dengan rata-rata per bulan koperasi yang berdiri mencapai 311 koperasi atau per hari ada 10 koperasi yang berdiri,” kata Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM Meliadi Sembiring saat memaparkan kinerja 2017 dan target 2018 di Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Meliadi menegaskan, pada 2018 ini pihaknya akan terus mendorong lebih banyak Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang terdaftar dalam Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP) di Kementerian Koperasi dan UKM.

“Saat ini, sudah ada 12.015 NPAK. Namun, dari jumlah itu, baru 2.748 yang meregistrasi di SISMINBHKOP, atau baru mencapai 22,9% hingga 10 Januari 2018. Kami akan terus dorong agar semakin banyak yang melakukan registrasi ke Kemenkop dan UKM. Sebab kalau tidak registrasi, maka tidak akan bisa online ke SISMINBHKOP,” kata Meliadi.

Menurut Meliadi, profesi notaris amat diperlukan karena merupakan satu-satunya yang bisa mengeluarkan akta badan hukum yang otentik. Pendaftaran badan hukum koperasi dan perubahan Anggaran Dasar koperasi sekarang dilakukan secara online.

“Sejak 2016 sudah ada sekitar 5.397 badan hukum koperasi baru yang diterbitkan notaris. Artinya, dengan jumlah sekitar 300-an badan hukum koperasi baru setiap bulannya, maka bisa disebut bahwa semangat dan minat masyarakat untuk berkoperasi masih tinggi,” kata Meliadi.

Untuk itu, lanjut Meliadi, pihaknya akan terus melakukan kerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan 20 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia. “Kami ada di posisi hulu dan hilir untuk mempermudah pengurusan badan hukum koperasi di Indonesia. Di hilir, kami mempertajam kerja sama dengan kalangan notaris dan NPAK yang tergabung di INI,” kata Meliadi.

Sementara di hulu, kata Meliadi, pihaknya sudah menandatangani nota kesepahaman di Medan dengan 20 perguruan tinggi negeri (PTN) seluruh Indonesia, untuk memasukkan perkoperasian sebagai mata kuliah dan masuk ke dalam kurikulum di program magister kenotariatan. (Nuriwan Trihendrawan)
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0042 seconds (0.1#10.140)