Pakai E-visa Buat Melancong ke Taiwan, Simak Syaratnya

Senin, 11 Desember 2023 - 14:50 WIB
loading...
Pakai E-visa Buat Melancong ke Taiwan, Simak Syaratnya
Warga Indonesia yang menggunakan E-visa (bebas visa bersyarat) untuk pergi ke Taiwan diwajibkan membawa paspor lama dan visa referensi, tidak boleh kurang satupun. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Warga Indonesia yang menggunakan E-visa (bebas visa bersyarat) untuk pergi ke Taiwan diwajibkan membawa paspor lama dan visa referensi, tidak boleh kurang satupun. Diketahui demi mempermudahkan warga Asia Tenggara pergi ke Taiwan untuk melakukan bisnis dan pariwisata, sejak tahun 2010 Taiwan mengeluarkan mekanisme “Online Application for R.O.C. (Taiwan) Travel Authorization Certificate (TAC) bagi warga Asia Tenggara” yang disebut “E-visa (bebas visa bersyarat)”.



Menurut data, saat ini tercatat setiap bulannya sekitar 5.000 orang Indonesia dari berbagai kalangan menggunakan “E-visa ” untuk masuk ke Taiwan, yang dimana menjadi cara terbaik untuk masuk Taiwan selain mengajukan visa umum. Akan tetapi mengingatkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika ingin menggunakan “E-visa” untuk bepergian ke Taiwan:

1. Bagi pemegang visa, resident card atau permanent resident card dari negara Amerika, Kanada, Inggris, Schengen Uni Eropa, Australia, New Zealand, Jepang atau Korea yang telah habis masa berlakunya tidak boleh lebih dari 10 tahun;
2. Bagi yang menggunakan visa Jepang atau Korea untuk dasar pengajuan E-visa, diwajibkan untuk melampirkan bukti riwayat masuk Jepang atau Korea yang tertera di dalam paspor.
3. Bagi yang menggunakan visa elektronik Australia atau New Zealand untuk dasar pengajuan E-visa, diwajibkan visa elektronik tersebut masih dalam masa berlaku.
4. Bagi yang menggunakan dokumen Taiwan untuk dasar pengajuan E-visa, tidak dapat menggunakan apabila tipe visa anda adalah tipe visa PMI atau program guanhong.



Karena kelalaian wisatawan yang menggunakan E-visa terhadap peraturan-peraturan di atas, penumpang tersebut tidak diperbolehkan untuk memasuki wilayah Taiwan. Maka diingatkan kepada warga Indonesia, bahwa Anda diwajibkan memenuhi persyaratan-persyaratan yang tertera di atas.

E-visa atau kartu izin tinggal sementara/Alien Resident Certificate (ARC) negara yang digunakan saat pengajuan E-visa memberikan kemudahan bagi penggunanya dengan memberikan masa tinggal selama 14 hari yang masa berlakunya selama 3 bulan, dan dapat digunakan berkali-kali keluar masuk Taiwan. Namun beberapa mengalami ketidaknyamanan saat bepergian ke Taiwan dikarenakan kurangnya pemahaman terhadap peraturan tersebut.

Berikut daftar kesalahan E-visa yang sering terjadi:

1. Penumpang yang menggunakan visa Jepang atau Korea sebagai dasar pengajuan E-visa, tetapi pada saat check in tidak dapat menunjukkan bukti bahwa sudah pernah menggunakan visa negara tersebut yang dikarenakan bukti riwayat tersebut berada di dalam paspor lama, dan karena tidak membawa paspor lama, sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan, akibat kelalaian ini, menyebabkan penumpang tidak dapat masuk ke Taiwan.

2. Sama halnya dengan keterangan nomor satu diatas, walaupun penumpang telah menyiapkan visa Jepang atau Korea tetapi tidak dapat memperlihatkan bukti riwayat bahwa telah masuk ke negara tersebut, maka pengajuan anda tidak memenuhi persyaratan E-visa.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1770 seconds (0.1#10.140)