Pelaku Perjalanan Indonesia Harus Perhatikan Persyaratan saat Menggunakan TAC untuk Masuk ke Taiwan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei (Taipei Economic and Trade Office/TETO) di Jakarta, mengingatkan pelaku perjalanan dari Indonesia yang menggunakan TAC, yakni bebas visa bersyarat, untuk memerhatikan sejumlah hal dan persyaratan yang ditetapkan agar bisa lancar masuk ke Taiwan .
Demi mempermudahkan warga Asia Tenggara pergi ke Taiwan untuk melakukan bisnis dan berpariwisata, sejak tahun 2009 Taiwan mengeluarkan mekanisme “Online Application for R.O.C. (Taiwan) Travel Authorization Certificate (TAC) bagi warga Asia Tenggara” yang disebut “TAC (bebas visa bersyarat)”.
Menurut data, sekarang ini tercatat setiap bulannya sekitar 5.000 pelaku perjalanan Indonesia dari berbagai kalangan yang menggunakan “TAC ” untuk masuk ke Taiwan, yang telah menjadi cara terbaik untuk masuk Taiwan selain mengajukan visa umum.
Tetapi para pelaku perjalanan diingatkan untuk memerhatikan beberapa hal jika ingin menggunakan “TAC” untuk bepergian ke Taiwan, mengingat bahwa kasus tidak dapat dengan lancar masuk ke Taiwan sering terjadi karena kelalaian-kelalaian yang sering dilakukan oleh pelaku perjalanan sendiri.
Hal-hal yang harus diperhatikan mencakup:
1. Bagi pemegang visa, resident card atau permanent resident card dari negara Amerika, Kanada, Inggris, Schengen Uni Eropa, Australia, New Zealand, Jepang atau Korea yang telah habis masa berlakunya tidak boleh lebih dari 10 tahun;
2. Bagi yang menggunakan visa Jepang atau Korea untuk dasar pengajuan E-visa, diwajibkan untuk melampirkan bukti riwayat masuk Jepang atau Korea yang tertera di dalam paspor.
3. Bagi yang menggunakan visa elektronik Australia atau New Zealand untuk dasar pengajuan E-visa, diwajibkan visa elektronik tersebut masih dalam masa berlaku.
4. Bagi yang menggunakan dokumen Taiwan untuk dasar pengajuan E-visa, tidak dapat menggunakan apabila tipe visa Anda adalah tipe visa PMI atau program guanhong.
Duta besar TETO John Chen menyatakan, wisatawan Indonesia yang menggunakan "TAC", terlebih lagi bagi yang meminta bantuan orang lain/agent untuk mengajukannya, harap dipastikan sebelum berpergian bahwa Anda memenuhi persyaratan pengajuan aplikasi TAC dan siapkan dokumen yang relevan untuk referensi di masa mendatang.
"Seperti membawa paspor lama, visa elektronik yang masih dalam masa berlaku, atau visa yang masa berlakunya telah habis tidak lebih dari 10 tahun atau kartu izin tinggal sementara/Alien Resident Certificate (ARC) negara yang digunakan saat pengajuan TAC,"kata John, Selasa (12/12/2023).
Jika seperti pemegang visa Jepang atau Korea harap menyiapkan data bukti riwayat kunjungan ke negara tersebut. Dokumen-dokumen tersebut dibawa pada saat keberangkatan agar dapat diperiksa dan dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Demi mempermudahkan warga Asia Tenggara pergi ke Taiwan untuk melakukan bisnis dan berpariwisata, sejak tahun 2009 Taiwan mengeluarkan mekanisme “Online Application for R.O.C. (Taiwan) Travel Authorization Certificate (TAC) bagi warga Asia Tenggara” yang disebut “TAC (bebas visa bersyarat)”.
Menurut data, sekarang ini tercatat setiap bulannya sekitar 5.000 pelaku perjalanan Indonesia dari berbagai kalangan yang menggunakan “TAC ” untuk masuk ke Taiwan, yang telah menjadi cara terbaik untuk masuk Taiwan selain mengajukan visa umum.
Tetapi para pelaku perjalanan diingatkan untuk memerhatikan beberapa hal jika ingin menggunakan “TAC” untuk bepergian ke Taiwan, mengingat bahwa kasus tidak dapat dengan lancar masuk ke Taiwan sering terjadi karena kelalaian-kelalaian yang sering dilakukan oleh pelaku perjalanan sendiri.
Hal-hal yang harus diperhatikan mencakup:
1. Bagi pemegang visa, resident card atau permanent resident card dari negara Amerika, Kanada, Inggris, Schengen Uni Eropa, Australia, New Zealand, Jepang atau Korea yang telah habis masa berlakunya tidak boleh lebih dari 10 tahun;
2. Bagi yang menggunakan visa Jepang atau Korea untuk dasar pengajuan E-visa, diwajibkan untuk melampirkan bukti riwayat masuk Jepang atau Korea yang tertera di dalam paspor.
3. Bagi yang menggunakan visa elektronik Australia atau New Zealand untuk dasar pengajuan E-visa, diwajibkan visa elektronik tersebut masih dalam masa berlaku.
4. Bagi yang menggunakan dokumen Taiwan untuk dasar pengajuan E-visa, tidak dapat menggunakan apabila tipe visa Anda adalah tipe visa PMI atau program guanhong.
Duta besar TETO John Chen menyatakan, wisatawan Indonesia yang menggunakan "TAC", terlebih lagi bagi yang meminta bantuan orang lain/agent untuk mengajukannya, harap dipastikan sebelum berpergian bahwa Anda memenuhi persyaratan pengajuan aplikasi TAC dan siapkan dokumen yang relevan untuk referensi di masa mendatang.
"Seperti membawa paspor lama, visa elektronik yang masih dalam masa berlaku, atau visa yang masa berlakunya telah habis tidak lebih dari 10 tahun atau kartu izin tinggal sementara/Alien Resident Certificate (ARC) negara yang digunakan saat pengajuan TAC,"kata John, Selasa (12/12/2023).
Jika seperti pemegang visa Jepang atau Korea harap menyiapkan data bukti riwayat kunjungan ke negara tersebut. Dokumen-dokumen tersebut dibawa pada saat keberangkatan agar dapat diperiksa dan dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
(uka)