Ogah Jadikan Waskita Karya Pasien PPA, Erick Thohir Siapkan Pengobatan Alternatif

Rabu, 13 Desember 2023 - 17:10 WIB
loading...
Ogah Jadikan Waskita Karya Pasien PPA, Erick Thohir Siapkan Pengobatan Alternatif
Erick Thohir siapkan sejumlah cara sehatkan Waskita Karya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir enggan memasukkan PT Waskita Karya Tbk , sebagai "pasien" baru PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Meskipun restrukturisasi utang emiten belum mendapat persetujuan pemegang obligasi dan vendor.



Dalam proses penyehatan keuangan Waskita Karya, Erick memastikan pemegang saham memiliki strategi khusus dan berbeda. Sehingga, langkah untuk kembali membawa BUMN konstruksi itu di bawah naungan PPA tidak harus dilakukan.

“Oh enggaklah (jadi pasien PPA), Danareksa sudah ada beberapa perusahaan yang sudah jadi bagus. Ada strategi yang berbeda,” ucap Erick kepada wartawan, Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Lantas, apa strategi yang disiapkan Erick Thohir untuk menyehatkan keuangan emiten bersandi saham WSKT?

Pemegang saham menyiapkan beberapa langkah penyehatan yakni restrukturisasi keuangan, penyertaan modal negara (PMN), right issue, merger atau penggabungan BUMN karya, divestasi ruas tol ke Indonesia Investment Authority (INA) atau strategic partnership.

Lalu, fasilitas kredit dengan penjaminan pemerintah, restrukturisasi anak perusahaan, transformasi bisnis, penyelesaian ruas Tol Sumatra serta perbaikan tata kelola dan manajemen risiko.

“Kita ciutkan jumlah (BUMN) karya-karya, lalu menjadi sister company dulu. bapak dan anak atau ibu dan anak, baru merger, itu ada prosesnya semua ya. Ada penyuntikan, ada restrukturisasi, ada juga menjual aset ke INA, ya itu semua menjadi sebuah restrukturisasi,” paparnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, masuk atau tidaknya Waskita Karya sebagai "pasien" PPA tergantung pada kebijakan Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas WSKT.

Menurutnya, restrukturisasi baik secara mandiri atau melalui bantuan PPA menjadi wewenang Kementerian BUMN.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1945 seconds (0.1#10.140)