Pemerintah Bakal Ubah Metode Lelang Proyek, Tanah Harus Bebas 100%
Rabu, 13 Desember 2023 - 17:29 WIB
loading...
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal merubah metode lelang proyek. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal merubah metode lelang untuk proyek-proyek yang akan dikerjakan lewat skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU). Salah satunya adalah menyoal pembebasannya lahan yang ditargetkan rampung seluruhnya, baru masuk proses lelang.
Direktur Jendral Pembiayaan Infrastruktur, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra mengatakan, saat ini memang mekanisme lelang proyek dilakukan sejalan dengan proses pembebasan lahan.
"Kita melakukan pengadaan setelah pelelangan atau penetapan lokasi, kedepan kita bahkan kalau bisa tanah itu 100% sebelum pelelangan," ujar Herry dalam acara Creative Infrastructure Financing Day di Kementerian PUPR, Rabu (13/12/2023).
Baca Juga: Proyek Jalan Tol Rp102,16 Triliun Garapan KemenPUPR Bakal Dilelang, Minat?
Menurutnya, pembebasan lahan menjadi faktor utama dalam memberikan kepastian bagi proyek-proyek yang dibangun. Terutama untuk mengantisipasi adanya pembengkakan biaya konstruksi akibat harga tanah yang makin lama makin mahal.
Direktur Jendral Pembiayaan Infrastruktur, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra mengatakan, saat ini memang mekanisme lelang proyek dilakukan sejalan dengan proses pembebasan lahan.
"Kita melakukan pengadaan setelah pelelangan atau penetapan lokasi, kedepan kita bahkan kalau bisa tanah itu 100% sebelum pelelangan," ujar Herry dalam acara Creative Infrastructure Financing Day di Kementerian PUPR, Rabu (13/12/2023).
Baca Juga: Proyek Jalan Tol Rp102,16 Triliun Garapan KemenPUPR Bakal Dilelang, Minat?
Menurutnya, pembebasan lahan menjadi faktor utama dalam memberikan kepastian bagi proyek-proyek yang dibangun. Terutama untuk mengantisipasi adanya pembengkakan biaya konstruksi akibat harga tanah yang makin lama makin mahal.
Lihat Juga :