Begini Permintaan Menteri ESDM ke Badan Usaha Pertambangan Minerba
Rabu, 13 Desember 2023 - 19:24 WIB
loading...
ESDM gelar Tamasya Award untuk memberi apresiasi kepada perusahaan tambang yang melakukan pemberdayaan masyarakat. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya (ESDM) Arifin Tasrif meminta badan usaha pertambangan minerba terus memperkuat program yang berdampak positif bagi masyarakat. Realisasi terhadap program yang dimaksud pun terus didorong.
Baca juga: Soal Pungutan Baru Batu Bara, Ini Kata Berau Coal
"Inisiatif yang dijalankan, realisasi program upaya kolaboratif, dan komitmen direksi badan usaha pertambangan minerba terus diperkuat untuk menciptakan perubahan positif yang berkelanjutan melalui PPM," ungkap Arifin, Rabu (13/12/2023).
Agar badan usaha pertambangan minerba berkontribusi optimal kepada masyarakat, pemerintah telah mengatur pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) dalam beberapa regulasi turunan. Salah satunya, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba.
Regulasi tersebut antara lain mencakup Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018, Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan PPM.
Baca juga: Soal Pungutan Baru Batu Bara, Ini Kata Berau Coal
"Inisiatif yang dijalankan, realisasi program upaya kolaboratif, dan komitmen direksi badan usaha pertambangan minerba terus diperkuat untuk menciptakan perubahan positif yang berkelanjutan melalui PPM," ungkap Arifin, Rabu (13/12/2023).
Agar badan usaha pertambangan minerba berkontribusi optimal kepada masyarakat, pemerintah telah mengatur pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) dalam beberapa regulasi turunan. Salah satunya, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba.
Regulasi tersebut antara lain mencakup Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018, Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan PPM.
Lihat Juga :