Begini Permintaan Menteri ESDM ke Badan Usaha Pertambangan Minerba
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya (ESDM) Arifin Tasrif meminta badan usaha pertambangan minerba terus memperkuat program yang berdampak positif bagi masyarakat. Realisasi terhadap program yang dimaksud pun terus didorong.
"Inisiatif yang dijalankan, realisasi program upaya kolaboratif, dan komitmen direksi badan usaha pertambangan minerba terus diperkuat untuk menciptakan perubahan positif yang berkelanjutan melalui PPM," ungkap Arifin, Rabu (13/12/2023).
Agar badan usaha pertambangan minerba berkontribusi optimal kepada masyarakat, pemerintah telah mengatur pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) dalam beberapa regulasi turunan. Salah satunya, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba.
Regulasi tersebut antara lain mencakup Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018, Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan PPM.
Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) sudah menginisiasi program yang dinamai Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau Tambang Mensejahterakan Masyarakat (Tamasya) Award.
Tamasya Award 2023 merupakan pertama kalinya diselenggarakan Ditjen Minerba, sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada badan usaha pertambangan minerba yang telah menjalankan kinerja PPM dengan baik.
Program PPM dibuat dengan harapan bahwa aktivitas tambang di suatu kawasan tidak hanya memberikan manfaat kepada badan usaha pertambangan minerba, tetapi juga turut menyejahterakan masyarakat sekitar tambang secara berkelanjutan.
Arifin menyatakan perusahaan yang berhasil mendapatkan penghargaan Tamasya Award bukan hanya sebagai bentuk pengakuan pemerintah, tetapi juga menjadi inspirasi bagi badan usaha pertambangan minerba lainnya untuk terus bergerak maju dan melakukan perbaikan dalam pelaksanaan PPM.
Selain itu, PPM dapat menjadi fondasi kuat dalam kemajuan bangsa, karena memberdayakan individu dalam masyarakat diharapkan dapat meningkatkan berbagai aspek lainnya.
"Inisiatif yang dijalankan, realisasi program upaya kolaboratif, dan komitmen direksi badan usaha pertambangan minerba terus diperkuat untuk menciptakan perubahan positif yang berkelanjutan melalui PPM," ungkap Arifin, Rabu (13/12/2023).
Agar badan usaha pertambangan minerba berkontribusi optimal kepada masyarakat, pemerintah telah mengatur pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) dalam beberapa regulasi turunan. Salah satunya, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba.
Regulasi tersebut antara lain mencakup Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018, Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan PPM.
Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) sudah menginisiasi program yang dinamai Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau Tambang Mensejahterakan Masyarakat (Tamasya) Award.
Tamasya Award 2023 merupakan pertama kalinya diselenggarakan Ditjen Minerba, sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada badan usaha pertambangan minerba yang telah menjalankan kinerja PPM dengan baik.
Program PPM dibuat dengan harapan bahwa aktivitas tambang di suatu kawasan tidak hanya memberikan manfaat kepada badan usaha pertambangan minerba, tetapi juga turut menyejahterakan masyarakat sekitar tambang secara berkelanjutan.
Arifin menyatakan perusahaan yang berhasil mendapatkan penghargaan Tamasya Award bukan hanya sebagai bentuk pengakuan pemerintah, tetapi juga menjadi inspirasi bagi badan usaha pertambangan minerba lainnya untuk terus bergerak maju dan melakukan perbaikan dalam pelaksanaan PPM.
Selain itu, PPM dapat menjadi fondasi kuat dalam kemajuan bangsa, karena memberdayakan individu dalam masyarakat diharapkan dapat meningkatkan berbagai aspek lainnya.