Selamat Jadi CASN! Rekrutmen PPPK Kemenpan RB Wajib Penuhi Kelengkapan hingga 14 Januari 2024
Kamis, 14 Desember 2023 - 09:18 WIB
loading...
Kemenpan RB mengumumkan hasil akhir pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2023. Selajutnya peserta wajib menyampaikan kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ) telah mengumumkan hasil akhir pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Tahun Anggaran 2023. Sebanyak delapan formasi terisi di rekrutmen kali ini.
Baca Juga: Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan di Lowongan PPPK Kemenpan RB 2023, Gaji hingga Rp12 Juta
Hasil akhir ini merupakan integrasi nilai dari berbagai seleksi yang telah dijalani para pelamar. Seleksi tersebut terdiri dari Seleksi Kompetensi dengan computer assisted test (CAT) dimana soal ujiannya berkaitan dengan teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.
Kemudian, dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dimana para pelamar melakukan praktik kerja yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar dan juga melakukan wawancara dengan pimpinan.
Baca Juga: UU Aparatur Sipil Negara Disahkan, Menpan: ASN Bisa Duduki Jabatan Tinggi di TNI-Polri
Hal itu disampaikan dalam Surat Pengumuman No. B/258/S.KP.01.00/2023 tentang Hasil Akhir Pengadaan PPPK di Lingkungan Kementerian PANRB dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tahun Anggaran 2023. Bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan di Lowongan PPPK Kemenpan RB 2023, Gaji hingga Rp12 Juta
Hasil akhir ini merupakan integrasi nilai dari berbagai seleksi yang telah dijalani para pelamar. Seleksi tersebut terdiri dari Seleksi Kompetensi dengan computer assisted test (CAT) dimana soal ujiannya berkaitan dengan teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.

Kemudian, dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dimana para pelamar melakukan praktik kerja yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar dan juga melakukan wawancara dengan pimpinan.
Baca Juga: UU Aparatur Sipil Negara Disahkan, Menpan: ASN Bisa Duduki Jabatan Tinggi di TNI-Polri
Hal itu disampaikan dalam Surat Pengumuman No. B/258/S.KP.01.00/2023 tentang Hasil Akhir Pengadaan PPPK di Lingkungan Kementerian PANRB dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tahun Anggaran 2023. Bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id.
Lihat Juga :