Harga Jual Rokok di Indonesia Masih Dianggap Terlalu Murah, Ini Buktinya

Kamis, 14 Desember 2023 - 14:35 WIB
loading...
Harga Jual Rokok di Indonesia Masih Dianggap Terlalu Murah, Ini Buktinya
Harga rokok di Indonesia dinilai masih murah, harga rokok yang rendah membuat Indonesia sejajar dengan negara-negara miskin dan berkembang termasuk dalam 15 negara dengan perokok terbanyak di dunia. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Harga rokok di Indonesia dinilai masih murah, harga rokok yang rendah membuat Indonesia sejajar dengan negara-negara miskin dan berkembang termasuk dalam 15 negara dengan perokok terbanyak di dunia. Konsumsi rokok di Indonesia terus meningkat karena harga jual sangat rendah.



Ditambah pergeseran perokok ke kelompok rokok dengan harga yang lebih murah, hal ini disebabkan jarak tarif cukai yang jauh antar golongan dalam satu jenis. Hasil Survei Pemantauan Nasional Harga Jual Rokok Tahun 2023 yang dilakukan oleh lembaga pengendalian pada 6 titik penjulan (point of sales/POS) pada 81 kota/kabupaten di Indonesia terkumpul data sebanyak 11.062 bungkus rokok.

Berdasarkan data tersebut menunjukan bahwa distribusi rokok terbanyak terdapat pada pasar modern (25,28%) dan paling sedikit pada pedagang kaki lima (10,79%). Jenis rokok yang paling dominan adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan persentase 68,87%.



Rata-rata harga transaksi pasar POS, dengan harga tertinggi untuk SKM, SKT, dan SPM terdapat di SPBU, sedangkan untuk SPT terdapat di PKL. Data menunjukkan harga rokok di pasaran masih rendah dengan rata-rata harga Rp.1.487.

Kenaikan harga tidak merata di semua jenis rokok, bahkan harga Sigaret Kretek Mesin kategori 2 (SKM II) mengalami penurunan sebesar 0,1% dan penurunan harga paling tinggi terlihat pada Sigaret Kretek Tangan dan Sigaret Putih Tangan Kelas III (SKT/SPT III) sebesar 5,5%. Mayoritas kemasan rokok berisi 12 sebanyak 38.92% dominan pada SKM dan SKT.

Sebanyak 59,76% rokok dijual di bawah HJE, dan terdapat variasi signifikan dalam selisih harga antara HTP per batang dan HJE. Fakta lain adalah tertutupinya PHW pada bungkus rokok oleh pita cukai pada rokok SKM sebanyak 89,60%, ini menjadi catatan penting bagi kementrian kesehatan untuk turut memantau fakta PHW pada bungkus rokok.

Sedangkan fakta tarif cukai didapati bahwa beberapa rokok memiliki tahun pajak di bawah tahun 2023, menandakan adanya potensi ketidaksesuaian regulasi.

Adapun berdasarkan hasil survei pemantauan harga rokok tahun 2023, tiga rekomendasi penting untuk kementrian keuangan adalah : 1. Kenaikan cukai tembakau yang lebih besar (di atas 25%) lebih efektif daripada kenaikan cukai tembakau rata-rata 10% per tahun.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4888 seconds (0.1#10.140)