Mau Dapat Rice Cooker Gratis Merek Maspion hingga Cosmos? Cek Persyaratan dan Caranya Yuk
Jum'at, 15 Desember 2023 - 13:48 WIB
loading...
A
A
A
2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-1/TR)
3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-1/RT)
Penting diketahui, penerima rice cooker gratis harus berdomisili di daerah yang mendapatkan jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik 24 jam per hari. Selain itu, calon penerima harus mereka yang belum memiliki rice cooker sebelumnya.
Apabila sudah mengetahui syarat mendapatkannya, maka berikut langkah yang harus diikuti untuk bisa memperoleh rice cooker gratis dari Kementerian ESDM:
1. Pastikan Anda termasuk dalam kelompok penerima yang ditentukan, yaitu pelanggan PLN dengan daya 450 VA hingga 1.300 VA, dan belum memiliki rice cooker.
2. Informasi tentang calon penerima dikumpulkan oleh kepala desa atau pejabat setingkat di daerah masing-masing.
3. Kepala desa atau pejabat setingkat akan mengusulkan nama calon penerima kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
4. Data calon penerima yang telah diusulkan akan diverifikasi dengan melibatkan PT PLN dan entitas terkait untuk memastikan keakuratan dan kesesuaian dengan kriteria.
3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-1/RT)
Penting diketahui, penerima rice cooker gratis harus berdomisili di daerah yang mendapatkan jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik 24 jam per hari. Selain itu, calon penerima harus mereka yang belum memiliki rice cooker sebelumnya.
Apabila sudah mengetahui syarat mendapatkannya, maka berikut langkah yang harus diikuti untuk bisa memperoleh rice cooker gratis dari Kementerian ESDM:
1. Pastikan Anda termasuk dalam kelompok penerima yang ditentukan, yaitu pelanggan PLN dengan daya 450 VA hingga 1.300 VA, dan belum memiliki rice cooker.
2. Informasi tentang calon penerima dikumpulkan oleh kepala desa atau pejabat setingkat di daerah masing-masing.
3. Kepala desa atau pejabat setingkat akan mengusulkan nama calon penerima kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
4. Data calon penerima yang telah diusulkan akan diverifikasi dengan melibatkan PT PLN dan entitas terkait untuk memastikan keakuratan dan kesesuaian dengan kriteria.
Lihat Juga :