PTPN Pastikan Tidak Pernah Rampas Hak Rakyat dalam Sengketa Lahan
Minggu, 09 Agustus 2020 - 16:49 WIB
loading...
PTPN menegaskan bahwa dalam sengketa lahan selama ini perseroan tidak pernah merampas hak rakyat. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA -
Konflik agraria terkait penyerobotan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN masih terus terjadi di berbagai daerah. Hal ini diakui dapat mengganggu upaya perseroan yang tengah fokus menjalankan transformasi bisnis untuk mengoptimalkan pengembangan aset-asetnya guna memberikan kontribusi yang besar bagi negara serta kesejahteraan masyarakat.
Kendati demikian, Direktur Umum Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Seger Budiarjo menegaskan, selama ini dalam sengketa lahan , PTPN tidak pernah merampas hak rakyat. Semua penyelesaian, tegas dia, sudah menempuh upaya damai dan kekeluargaan dengan tetap mematuhi aturan hukum.
Bahkan, imbuh Seger, manajemen tak segan memberikan ganti rugi atau biaya kompensasi yang layak kepada petani penggarap lahan PTPN. Penyerobotan lahan HGU oleh pihak-pihak tertentu yang menganggu menjadi titik mula terjadi penggarapan yang bermuara kepada konflik pertanahan.
"Konflik pertanahan yang muncul jelas akan membawa kerugian yang diderita oleh PTPN tidak saja terbatas pada kerugian materi, tetapi juga kerugian immaterial seperti fokus perusahaan yang terbelah untuk mengatasi permasalahan konflik lahan, menurunnya hubungan dengan masyarakat sekitar yang semula harmonis menjadi terganggu yang pada akhirnya berdampak terhadap performa perusahaan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (9/8/2020).
(Baca Juga: Holding Perkebunan Dirombak, Jumlah Direksi Dirampingkan)
Konflik agraria terkait penyerobotan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN masih terus terjadi di berbagai daerah. Hal ini diakui dapat mengganggu upaya perseroan yang tengah fokus menjalankan transformasi bisnis untuk mengoptimalkan pengembangan aset-asetnya guna memberikan kontribusi yang besar bagi negara serta kesejahteraan masyarakat.
Kendati demikian, Direktur Umum Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Seger Budiarjo menegaskan, selama ini dalam sengketa lahan , PTPN tidak pernah merampas hak rakyat. Semua penyelesaian, tegas dia, sudah menempuh upaya damai dan kekeluargaan dengan tetap mematuhi aturan hukum.
Bahkan, imbuh Seger, manajemen tak segan memberikan ganti rugi atau biaya kompensasi yang layak kepada petani penggarap lahan PTPN. Penyerobotan lahan HGU oleh pihak-pihak tertentu yang menganggu menjadi titik mula terjadi penggarapan yang bermuara kepada konflik pertanahan.
"Konflik pertanahan yang muncul jelas akan membawa kerugian yang diderita oleh PTPN tidak saja terbatas pada kerugian materi, tetapi juga kerugian immaterial seperti fokus perusahaan yang terbelah untuk mengatasi permasalahan konflik lahan, menurunnya hubungan dengan masyarakat sekitar yang semula harmonis menjadi terganggu yang pada akhirnya berdampak terhadap performa perusahaan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (9/8/2020).
(Baca Juga: Holding Perkebunan Dirombak, Jumlah Direksi Dirampingkan)
Lihat Juga :