PTPN Pastikan Tidak Pernah Rampas Hak Rakyat dalam Sengketa Lahan
Minggu, 09 Agustus 2020 - 16:49 WIB
loading...
A
A
A
Ia menambahkan, PTPN sebagai entitas bisnis BUMN Perkebunan adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara sehingga pengelolaannya harus hati-hati dan tidak boleh kalah dengan oknum pihak-pihak tertentu yang ditengarai sering ada di balik setiap sengketa lahan. Oleh karena, itu dia berharap semua pemangku kepentingan dari unsur pemerintah pusat dan daerah bisa bekerja sama dengan PTPN untuk menyelesaikan masalah sengketa secara adil, musyawarah, kekeluargaan dengan tetap mematuhi hukum.
Di berbagai daerah, PTPN selalu melakukan dialog yang melibatkan pemangku kepentingan unsur Muspida dan tokoh masyarakat setempat dalam menyelesaikan setiap permasalahan sengketa lahan agar dapat mencegah konflik yang berkepanjangan yang dapat merugikan semua pihak. Namun, kata dia, seringkali PTPN sebagai korporasi dianggap semena-mena terhadap masyarakat.
"Semua sengketa lahan penyelesaiannya melalui langkah kekeluargaan dan jalur hukum untuk mencari kepastian hukum atas tanah, karena jelas sebuah sebuah korporasi besar kami terikat pada peraturan dan tata kelola yang jelas harus dipatuhi," jelasnya.
Untuk berjaga-jaga agar tetap berjalan di aturan hukum, pada 2019 PTPN III Holding (induk perusahaan PTPN I s/d XIV) bekerja sama dengan Kejagung RI (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk mendapat pendampingan hukum dalam menghadapi sengketa lahan.
Kasus sengketa lahan di kebun bekala, Deli Serdang Sumatera Utara, jelas Seger, PTPN II memiliki dasar hukum yang kuat dan berkekuatan hukum tetap. Ia pun menjelaskan penerbitan HGU No.171/Simalingkar A seluas 854,26 Ha tersebut pernah digugat oleh masyarakat Forum Kaum Tani Lau Cih di PTUN Medan. Namun, perkara tersebut telah memperoleh putusan Kasasi di MA RI No. 5K/TUN/2020 yang pada intinya menguatkan putusan hukum PTUN Medan dan Pengadilan Tinggi TUN yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima atas klaim sepihak Forum Kaum Tani Lau Cih.
Di berbagai daerah, PTPN selalu melakukan dialog yang melibatkan pemangku kepentingan unsur Muspida dan tokoh masyarakat setempat dalam menyelesaikan setiap permasalahan sengketa lahan agar dapat mencegah konflik yang berkepanjangan yang dapat merugikan semua pihak. Namun, kata dia, seringkali PTPN sebagai korporasi dianggap semena-mena terhadap masyarakat.
"Semua sengketa lahan penyelesaiannya melalui langkah kekeluargaan dan jalur hukum untuk mencari kepastian hukum atas tanah, karena jelas sebuah sebuah korporasi besar kami terikat pada peraturan dan tata kelola yang jelas harus dipatuhi," jelasnya.
Untuk berjaga-jaga agar tetap berjalan di aturan hukum, pada 2019 PTPN III Holding (induk perusahaan PTPN I s/d XIV) bekerja sama dengan Kejagung RI (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk mendapat pendampingan hukum dalam menghadapi sengketa lahan.
Kasus sengketa lahan di kebun bekala, Deli Serdang Sumatera Utara, jelas Seger, PTPN II memiliki dasar hukum yang kuat dan berkekuatan hukum tetap. Ia pun menjelaskan penerbitan HGU No.171/Simalingkar A seluas 854,26 Ha tersebut pernah digugat oleh masyarakat Forum Kaum Tani Lau Cih di PTUN Medan. Namun, perkara tersebut telah memperoleh putusan Kasasi di MA RI No. 5K/TUN/2020 yang pada intinya menguatkan putusan hukum PTUN Medan dan Pengadilan Tinggi TUN yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima atas klaim sepihak Forum Kaum Tani Lau Cih.
Lihat Juga :