Kupas Tuntas Tugas dan Kewenangan AKPI dalam PKPU

Selasa, 19 Desember 2023 - 11:59 WIB
loading...
A A A
"Jadi, itu tujuan kita kenapa memilih tema ini, untuk kembali merefresh anggota kita bahwa 'Anda PKPU lho', anda bukan sedang pailit.' Itu makanya kenapa kita pilih topik ini," sambungnya.

Ditambahkan oleh Sekretaris Jenderal AKPI, Nien Rafles Siregar bahwa pendidikan lanjutan ini bertujuan untuk mengingatkan anggota AKPI bahwa menjadi pengurus tidak hanya tentang memiliki kewenangan, namun juga menjadi mitra yang baik bagi dunia usaha.

"Bahwa pengurus itu bukan hanya soal kewenangan menjadi seorang pengurus tapi bisa juga mitra yang baik bagi dunia usaha. Punya kemampuan untuk menjadi mitra. Sensible dengan keberlangsungan usaha para pebisnis, mengerti secara makro bagaimana perekonomian berjalan sekaligus menjaga ada kepentingan nasional daripada sekedar bertugas sebagai pengurus PKPU," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Sertifikasi AKPI sekaligus narasumber Pendidikan Lanjutan AKPI, GP Aji Wijaya menyampaikan, bahwa sesuai amanat UU PKPU dan Kepailitan menegaskan tujuan PKPU adalah tercapainya perdamaian yang atas dasar itulah maka Pengurus jangan sampai bertugas melebihi wewenang dan kapasitasnya.

Aji juga mengingatkan bahwa karena hal Pailit memiliki dampak yang sangat besar maka semestinya pihak-pihak yang bertugas harus dapat bertugas dengan penuh integritas. "Hakikatnya di situ yang harus dipegang teguh dalam menjalankan tugas," ungkapnya.

Ketua Panitia Pendidikan Lanjutan AKPI, James Peter Nico Christian Paath merasa bersyukur atas antusiasme peserta untuk mengikuti pendidikan lanjutan ini. "Tentu saja harapannya agar bekal pendidikan ini bisa membantu anggota menjalankan tugasnya dengan semakin baik, profesional dan penuh integritas," pungkas James.
(akr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1435 seconds (0.1#10.140)