Kupas Tuntas Tugas dan Kewenangan AKPI dalam PKPU

Selasa, 19 Desember 2023 - 11:59 WIB
loading...
Kupas Tuntas Tugas dan Kewenangan AKPI dalam PKPU
Sering ditemukannya dalam praktek lapangan kesalahan dalam proses PKPU, sehingga penting untuk membahas batasan tugas dan kewenangan pengurus agar proses PKPU berjalan sesuai dengan tujuan undang-undang. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) kembali mengadakan acara pendidikan lanjutan dengan tema "Kupas Tuntas Tugas dan Kewenangan Pengurus dalam PKPU (PKPU Bukan Pailit - Pengurus Bukan Kurator)", yang diselenggarakan di Ayana Midplaza Hotel, Jakarta Pusat, Senin, 18 Desember 2023.



Acara ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar, Ketua Umum AKPI Imran Nating, Sekjen AKPI Nien Rafles Siregar, Ketua Dewan Sertifikasi AKPI GP Aji Wijaya yang juga menjadi narasumber tunggal, dan 97 orang peserta pendidikan lanjutan yang terdiri dari Anggota AKPI, anggota organisasi kurator lain dan peserta umum.

Dalam sambutannya, Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzhar menekankan, pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan AKPI, khususnya terkait isu kepailitan yang tengah mendesak.



Lebih lanjut Cahyo mengusulkan, pembentukan tim yang melibatkan perwakilan dari berbagai organisasi, termasuk kurator swasta, guna memberikan rekomendasi yang berharga dalam proses penyusunan RUU Kepailitan. Ia menegaskan perlunya keseriusan dan dedikasi dari anggota tim dalam memberikan masukan yang konstruktif.

"Nanti tolong Bapak Ketua (Imran Nating) usulkan nama-namanya, yang dedicated," tegas dia.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum AKPI, Imran Nating menjelaskan, alasan pemilihan tema Pendidikan Lanjutan kali ini karena sering ditemukannya dalam praktek lapangan kesalahan dalam proses PKPU, sehingga penting untuk membahas batasan tugas dan kewenangan pengurus agar proses PKPU berjalan sesuai dengan tujuan undang-undang.

Ia menegaskan, bahwa hal ini penting untuk menghindari kesalahan interpretasi dalam pelaksanaan tugas Pengurus, yang mungkin mengarah pada proses Pailit yang tidak seharusnya terjadi.

"Kita ingin pastikan bahwa proses PKPU ini berjalan sebagaimana tujuan yang digariskan oleh undang-undang, terjadinya perdamaian. Kita tidak ingin ada Pengurus salah kaprah atau tergoda dalam melaksanakan tugasnya lalu dia menjalankan sebuah proses PKPU seperti proses Kepailitan, karena ini totally berbeda," kata Imran.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0935 seconds (0.1#10.140)