Cegah Bagi-bagi Proyek di IKN, Badan Otorita Gandeng KPK
Rabu, 20 Desember 2023 - 08:51 WIB
loading...
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) perkuat sinergi dengan KPK dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di proyek IKN. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara ( IKN ) perkuat sinergi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Bambang Susantono mengatakan kerjasama yang di jalin dengan KPK ini diharapkan mampu menciptakan proses pembangunan yang transparan dan terbebas dari korupsi. Menurutnya kerjasama ini juga mengantisipasi adanya 'bagi-bagi' di dalam otorita.
"Ada tiga ‘bagi-bagi' yang kita waspadai dan tidak kita lakukan. Yaitu ‘bagi-bagi proyek’, 'bagi-bagi posisi' yang mana kita sudah membuka seleksi penerimaan secara terbuka, terakhir ‘bagi-bagi kavling' di mana kami selalu meminta audit darI BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/12/2023).
Baca Juga: PNS Pindah ke IKN Mulai Juli 2024, Tunjangan Khusus Disiapkan Pemerintah
Ketua KPK Nawawi Pomolango mendukung penuh adanya sistem pengawasan yang nantinya KPK jalin bersama Otorita IKN. Menurutnya, dua tugas utama KPK yaitu pencegahan tindak pidana korupsi serta pengawasan penyelenggaraan sistem pemerintah akan mampu berjalan maksimal dengan penandatanganan MoU ini.
"KPK percaya bahwa langkah penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah yang benar dengan memaksimalkan kerja sama serta fungsi pengawasan yang kami (KPK) laksanakan dalam penyelenggaran sistem pemerintahan di Otorita IKN," terang Nawawi.
Baca Juga: Groundbreaking Proyek IKN Senilai Rp10 Triliun Akan Dilakukan Minggu Ini
Dalam MoU dengan KPK, sinergi kerja sama antara Otorita IKN dan KPK terbentuk dalam beberapa ruang lingkup:
1. Pencegahan tindak pidana korupsi;
2. Monitoring penyelenggaraan pemerintah;
3. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
4. Sosialisasi dan kampanye antikorupsi; penyediaan narasumber dan ahli; dan
5. Pertukaran informasi dan/atau data.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Bambang Susantono mengatakan kerjasama yang di jalin dengan KPK ini diharapkan mampu menciptakan proses pembangunan yang transparan dan terbebas dari korupsi. Menurutnya kerjasama ini juga mengantisipasi adanya 'bagi-bagi' di dalam otorita.
"Ada tiga ‘bagi-bagi' yang kita waspadai dan tidak kita lakukan. Yaitu ‘bagi-bagi proyek’, 'bagi-bagi posisi' yang mana kita sudah membuka seleksi penerimaan secara terbuka, terakhir ‘bagi-bagi kavling' di mana kami selalu meminta audit darI BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/12/2023).
Baca Juga: PNS Pindah ke IKN Mulai Juli 2024, Tunjangan Khusus Disiapkan Pemerintah
Ketua KPK Nawawi Pomolango mendukung penuh adanya sistem pengawasan yang nantinya KPK jalin bersama Otorita IKN. Menurutnya, dua tugas utama KPK yaitu pencegahan tindak pidana korupsi serta pengawasan penyelenggaraan sistem pemerintah akan mampu berjalan maksimal dengan penandatanganan MoU ini.
"KPK percaya bahwa langkah penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah yang benar dengan memaksimalkan kerja sama serta fungsi pengawasan yang kami (KPK) laksanakan dalam penyelenggaran sistem pemerintahan di Otorita IKN," terang Nawawi.
Baca Juga: Groundbreaking Proyek IKN Senilai Rp10 Triliun Akan Dilakukan Minggu Ini
Dalam MoU dengan KPK, sinergi kerja sama antara Otorita IKN dan KPK terbentuk dalam beberapa ruang lingkup:
1. Pencegahan tindak pidana korupsi;
2. Monitoring penyelenggaraan pemerintah;
3. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
4. Sosialisasi dan kampanye antikorupsi; penyediaan narasumber dan ahli; dan
5. Pertukaran informasi dan/atau data.
(nng)
Lihat Juga :