Resmi, Aturan Insentif Konversi Motor Listrik Rp10 Juta Diterbitkan
Kamis, 21 Desember 2023 - 13:01 WIB
loading...
Aturan perubahan insentif konversi motor BBM ke listrik dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta per unit resmi diterbitkan pemerintah. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan aturan soal perubahan besaran insentif konversi motor berbasis bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik resmi, melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023.
Dalam aturan yang telah direvisi tersebut, insentif konversi motor berbahan bakar minyak menjadi motor listrik ditetapkan sebesar Rp10 juta. Hal itu tercantum pada pasal 3 ayat 4 beleid tersebut, di mana dijelaskan bahwa nilai potongan biaya konversi diberikan sebesar Rp10.000.000 untuk setiap sepeda motor konversi.
Baca Juga: Pusing Kejar Target 50.000 Unit Konversi Motor Listrik, ESDM Akhirnya Bujuk BUMN dan Swasta
Sementara, dalam pasal 3 ayat 3 pada aturan tersebut tercantum, biaya konversi ditetapkan paling tinggi sebesar Rp17 juta untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan. Biaya konversi itu meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada Baterai dan daya Motor Listrik.
"Pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara berkala berdasarkan tata kelola pencairan dan penyaluran dana bantuan," demikian tertulis pada pasal 3 ayat 5.
Dalam aturan yang telah direvisi tersebut, insentif konversi motor berbahan bakar minyak menjadi motor listrik ditetapkan sebesar Rp10 juta. Hal itu tercantum pada pasal 3 ayat 4 beleid tersebut, di mana dijelaskan bahwa nilai potongan biaya konversi diberikan sebesar Rp10.000.000 untuk setiap sepeda motor konversi.
Baca Juga: Pusing Kejar Target 50.000 Unit Konversi Motor Listrik, ESDM Akhirnya Bujuk BUMN dan Swasta
Sementara, dalam pasal 3 ayat 3 pada aturan tersebut tercantum, biaya konversi ditetapkan paling tinggi sebesar Rp17 juta untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan. Biaya konversi itu meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada Baterai dan daya Motor Listrik.
"Pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara berkala berdasarkan tata kelola pencairan dan penyaluran dana bantuan," demikian tertulis pada pasal 3 ayat 5.
Lihat Juga :