Resmi, Aturan Insentif Konversi Motor Listrik Rp10 Juta Diterbitkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan aturan soal perubahan besaran insentif konversi motor berbasis bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik resmi, melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023.
Dalam aturan yang telah direvisi tersebut, insentif konversi motor berbahan bakar minyak menjadi motor listrik ditetapkan sebesar Rp10 juta. Hal itu tercantum pada pasal 3 ayat 4 beleid tersebut, di mana dijelaskan bahwa nilai potongan biaya konversi diberikan sebesar Rp10.000.000 untuk setiap sepeda motor konversi.
Sementara, dalam pasal 3 ayat 3 pada aturan tersebut tercantum, biaya konversi ditetapkan paling tinggi sebesar Rp17 juta untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan. Biaya konversi itu meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada Baterai dan daya Motor Listrik.
"Pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara berkala berdasarkan tata kelola pencairan dan penyaluran dana bantuan," demikian tertulis pada pasal 3 ayat 5.
Sementara pada pasal yang sama ayat 6 tertulis, bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk periode tahun anggaran 2023 paling banyak 50.000 unit sepeda motor listrik dan tahun anggaran 2024 paling banyak 150.000 unit sepeda motor listrik.
Dalam beleid itu juga tertulis bahwa jumlah unit sepeda motor listrik konversi ini dapat dievaluasi berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program konversi yang dilakukan dan ditetapkan oleh menteri melalui direktur jenderal.
Dalam aturan yang telah direvisi tersebut, insentif konversi motor berbahan bakar minyak menjadi motor listrik ditetapkan sebesar Rp10 juta. Hal itu tercantum pada pasal 3 ayat 4 beleid tersebut, di mana dijelaskan bahwa nilai potongan biaya konversi diberikan sebesar Rp10.000.000 untuk setiap sepeda motor konversi.
Baca Juga
Sementara, dalam pasal 3 ayat 3 pada aturan tersebut tercantum, biaya konversi ditetapkan paling tinggi sebesar Rp17 juta untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan. Biaya konversi itu meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada Baterai dan daya Motor Listrik.
"Pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara berkala berdasarkan tata kelola pencairan dan penyaluran dana bantuan," demikian tertulis pada pasal 3 ayat 5.
Sementara pada pasal yang sama ayat 6 tertulis, bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk periode tahun anggaran 2023 paling banyak 50.000 unit sepeda motor listrik dan tahun anggaran 2024 paling banyak 150.000 unit sepeda motor listrik.
Dalam beleid itu juga tertulis bahwa jumlah unit sepeda motor listrik konversi ini dapat dievaluasi berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program konversi yang dilakukan dan ditetapkan oleh menteri melalui direktur jenderal.
(fjo)