Akan Dilaporkan Sekarga ke Penegak Hukum, Bos Garuda Buka Suara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra buka suara perihal rencana Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) melaporkan dirinya ke pihak penegak hukum. Laporan itu berdasarkan dugaan tindak pidana berupa penghentian pemotongan iuran keanggotaan Sekarga dari gaji karyawan.
Irfan memastikan pihaknya berkomitmen untuk memenuhi proses klarifikasi kepada penegak hukum terkait laporan yang disampaikan oleh Sekarga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, kebijakan penghentian pemotongan iuran keanggotaan dari gaji karyawan merupakan upaya perusahaan mendorong independensi Serikat Karyawan agar lebih mandiri dalam mengelola iuran anggota.
“Termasuk guna menjaga aspek akuntabilitas dan kredibilitasnya terhadap seluruh anggotanya,” ungkap Irfan melalui keterangan pers, Rabu (20/12/2023).
Irfan menilai penghentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan Sekarga diharapkan dapat meminimalisasi potensi perselisihan atas pembebanan langsung iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan.
Karena itu, dia memastikan tidak ada kepentingan bagi perusahaan untuk mengintervensi pengelolaan kepengurusan serikat, termasuk keanggotaan karyawan pada serikat karyawan. Dengan kebijakan tersebut diharapkan anggota dapat melakukan pembayaran iuran secara langsung.
"Dapat saya pastikan bahwa perusahaan menaruh perhatian serius terhadap upaya menjaga hubungan industrial yang kuat bersama serikat pekerja. Komitmen ini yang juga terus kami jaga selama proses restrukturisasi beberapa waktu lalu guna memastikan kepentingan karyawan dapat terus dikedepankan,” papar Irfan.
Irfan memastikan pihaknya berkomitmen untuk memenuhi proses klarifikasi kepada penegak hukum terkait laporan yang disampaikan oleh Sekarga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, kebijakan penghentian pemotongan iuran keanggotaan dari gaji karyawan merupakan upaya perusahaan mendorong independensi Serikat Karyawan agar lebih mandiri dalam mengelola iuran anggota.
“Termasuk guna menjaga aspek akuntabilitas dan kredibilitasnya terhadap seluruh anggotanya,” ungkap Irfan melalui keterangan pers, Rabu (20/12/2023).
Irfan menilai penghentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan Sekarga diharapkan dapat meminimalisasi potensi perselisihan atas pembebanan langsung iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan.
Karena itu, dia memastikan tidak ada kepentingan bagi perusahaan untuk mengintervensi pengelolaan kepengurusan serikat, termasuk keanggotaan karyawan pada serikat karyawan. Dengan kebijakan tersebut diharapkan anggota dapat melakukan pembayaran iuran secara langsung.
"Dapat saya pastikan bahwa perusahaan menaruh perhatian serius terhadap upaya menjaga hubungan industrial yang kuat bersama serikat pekerja. Komitmen ini yang juga terus kami jaga selama proses restrukturisasi beberapa waktu lalu guna memastikan kepentingan karyawan dapat terus dikedepankan,” papar Irfan.
(uka)