Di Usia 43 Tahun, Pasar Modal Kian Bersolek agar Semakin Memincut
Senin, 10 Agustus 2020 - 11:37 WIB
loading...
A
A
A
Electronic Indonesia Public Offering (e-IPO)
Penerbitan sistem Electronic Indonesia Public Offering (e-IPO) merupakan tindak lanjut penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 41/POJK.04/2020. OJK sendiri telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-45/D.04/2020 tentang Penunjukkan PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai penyedia sistem penawaran umum elektronik (e-IPO).
Sistem ini bertujuan untuk menyediakan akses yang mudah dijangkau oleh seluruh investor dan perusahaan efek untuk berpartisipasi dalam proses penawaran umum, khususnya dalam tahap penyampaian peminatan pada masa book building dan tahap penyampaian pesanan saham pasar perdana pada masa penawaran.
Sistem e-IPO ini juga ditujukan untuk memperluas partisipasi perusahaan efek sebagai selling agent dalam proses penawaran umum. Selain itu melalui sistem e-IPO ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan penyebaran kepemilikan saham, khususnya bagi para investor ritel pada pasar perdana sehingga diharapkan akan meningkatkan likuiditas perdagangan saham di pasar sekunder. ( Baca juga:Kinerja Pasar Modal Jeblok, OJK Fokus Lakukan Pemulihan )
Dengan adanya e-IPO, investor yang ingin membeli saham saat penawaran perdana dapat langsung mengakses situs https://e-ipo.co.id atau melalui partisipan sistem e-IPO yang telah terdaftar. Diharapkan investor dapat berpartisipasi dengan mudah dalam seluruh penawaran umum.
Penerbitan sistem Electronic Indonesia Public Offering (e-IPO) merupakan tindak lanjut penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 41/POJK.04/2020. OJK sendiri telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-45/D.04/2020 tentang Penunjukkan PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai penyedia sistem penawaran umum elektronik (e-IPO).
Sistem ini bertujuan untuk menyediakan akses yang mudah dijangkau oleh seluruh investor dan perusahaan efek untuk berpartisipasi dalam proses penawaran umum, khususnya dalam tahap penyampaian peminatan pada masa book building dan tahap penyampaian pesanan saham pasar perdana pada masa penawaran.
Sistem e-IPO ini juga ditujukan untuk memperluas partisipasi perusahaan efek sebagai selling agent dalam proses penawaran umum. Selain itu melalui sistem e-IPO ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan penyebaran kepemilikan saham, khususnya bagi para investor ritel pada pasar perdana sehingga diharapkan akan meningkatkan likuiditas perdagangan saham di pasar sekunder. ( Baca juga:Kinerja Pasar Modal Jeblok, OJK Fokus Lakukan Pemulihan )
Dengan adanya e-IPO, investor yang ingin membeli saham saat penawaran perdana dapat langsung mengakses situs https://e-ipo.co.id atau melalui partisipan sistem e-IPO yang telah terdaftar. Diharapkan investor dapat berpartisipasi dengan mudah dalam seluruh penawaran umum.
Lihat Juga :