Gibran Ingin Naikkan Tax Ratio Jadi 23 Persen, Pengamat Pajak: Tidak Masuk Akal
Sabtu, 23 Desember 2023 - 16:28 WIB
loading...
A
A
A
Fajry juga menekankan pernyataan Gibran mengenai peleburan Direktorat Jendela Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai kedalam satu lembaga Badan Penerimaan Negara bukan solusi untuk menggenjot penerimaan negara.
"Apalagi ini, buat badan penerimaan negara, yg fungsinya, (menurut gibran) untuk meningkatkan koordinasi antar K/L. Reformasi ini-itu aja masih belum menaikan tax ratio secara signifikan, karena masalahnya ada di basis pajak, struktur ekonomi kita," tukasnya.
Sebelumnya, Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD juga menilai rencana kenaikan rasio pajak hingga 23% yang tercantum dalam visi misi Capres dan Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka sebagai hal yang tidak masuk akal.
"Dalam visi dan misi Anda, disebut kalau rasio pajak (tax ratio) dinaikkan menjadi 23%, dalam simulasi kami, angka itu hampir tidak masuk akal," ujar Mahfud dalam debat cawapres di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023).
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Perlu Kajian Akademik untuk Carbon Capture Storage
"Apalagi ini, buat badan penerimaan negara, yg fungsinya, (menurut gibran) untuk meningkatkan koordinasi antar K/L. Reformasi ini-itu aja masih belum menaikan tax ratio secara signifikan, karena masalahnya ada di basis pajak, struktur ekonomi kita," tukasnya.
Sebelumnya, Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD juga menilai rencana kenaikan rasio pajak hingga 23% yang tercantum dalam visi misi Capres dan Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka sebagai hal yang tidak masuk akal.
"Dalam visi dan misi Anda, disebut kalau rasio pajak (tax ratio) dinaikkan menjadi 23%, dalam simulasi kami, angka itu hampir tidak masuk akal," ujar Mahfud dalam debat cawapres di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023).
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Perlu Kajian Akademik untuk Carbon Capture Storage
Lihat Juga :