Truk Sumbu 3 Masih Wira-wiri, Menhub Sentil Pengusaha Logistik

Minggu, 24 Desember 2023 - 13:00 WIB
loading...
Truk Sumbu 3 Masih Wira-wiri,...
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta perusahaan logistik mematuhi aturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa libur Nataru. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta perusahaan logistik mematuhi aturan terkait dengan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Hal itu ditegaskannya karena mendapati masih ada truk sumbu 3 yang beroperasi di periode tersebut.

Menhub mendapati hal itu saat ini meninjau Tol Jakarta-Cikampek pada Sabtu (23/12). Hal itu bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 yang diterbitkan pada Rabu (5/12) lalu.



"Kami meminta kepada operator logistik agar mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan tentang pembatasan kendaraan truk sumbu 3 atau lebih," katanya dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu (24/12/2024).

Menhub menegaskan, aturan itu harus dipatuhi demi kelancaran arus kendaraan pada saat arus mudik Nataru. Jika dibiarkan, Menhub khawatir akan terjadi kepadatan di jalan tol. Ia pun meminta Korlantas Polri untuk melakukan penegakan hukum bagi pengemudi truk sumbu 3 yang melanggar ketentuan aturan pembatasan sementara kendaraan barang.

Kakorlantas Brigjen Pol. Aan Suhanan pun menyanggupi untuk melakukan upaya penegakan hukum yang lebih kuat bagi truk sumbu 3 atau lebih yang masih beroperasi di ruas tol guna memperlancar dan meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan masyarakat.

Berdasarkan data Korlantas Polri, peningkatan arus kendaraan ruas Tol Jakarta-Cikampek mulai terjadi sejak Sabtu (23/12) jam 06.00 sekitar 7.000 kendaraan yang melintas. Hingga saat ini, untuk mengurai kepadatan pada ruas tersebut telah dilakukan rekayasa lalu lintas melalui contraflow 2 lajur. Pihak Korlantas memperpanjang contraflow yang semula dari Km. 47 menjadi dari Km. 36.



Terkait pembatasan, kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok. Kendati demikian, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan.

Adapun waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol pada libur Natal yakni Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian pada Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Selanjutnya, pada Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat. Setelah Tahun Baru, pembatasan dilakukan pada Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2318 seconds (0.1#10.140)