Truk Sumbu 3 Masih Wira-wiri, Menhub Sentil Pengusaha Logistik

Minggu, 24 Desember 2023 - 13:00 WIB
loading...
A A A
Baca Juga: Mudik Nataru, Tol Cikampek Sampai Batang Semarang Diskon 10%

Terkait pembatasan, kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok. Kendati demikian, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan.

Adapun waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol pada libur Natal yakni Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian pada Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Selanjutnya, pada Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat. Setelah Tahun Baru, pembatasan dilakukan pada Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Jenis Angkutan Barang...
Jenis Angkutan Barang yang Boleh dan Dilarang Melintas Jalanan saat Mudik Lebaran, Catat Jadwalnya
Mudik Lebaran 2026,...
Mudik Lebaran 2026, Angkutan Barang Dilarang Melintas Tol dan Arteri Mulai 13 Maret
Siap-siap! Operasional...
Siap-siap! Operasional Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2026 Bakal Diperketat
Mayoritas Berbasis CPO,...
Mayoritas Berbasis CPO, KAI Angkut 521 Ribu Ton Komoditas Perkebunan
Pemerintah Batasi Angkutan...
Pemerintah Batasi Angkutan Barang selama Periode Nataru 2025/2026, Berikut Jadwalnya
KPK Ungkap Alasan Periksa...
KPK Ungkap Alasan Periksa Mantan Menhub Budi Karya di Semarang
Awali Semester Genap...
Awali Semester Genap 2026, Sekolah Gelar Pagi Ceria hingga Nyanyi Lagu Hari Baru
Susah Fokus Kerja usai...
Susah Fokus Kerja usai Liburan Tahun Baru? Simak 5 Tips Jitu Ini
Rekomendasi
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
AHY Serahkan Penentuan...
AHY Serahkan Penentuan Logo HUT ke-25 Partai Demokrat ke Publik, Ini Alasannya
Raksasa (yang) Tak Lagi...
Raksasa (yang) Tak Lagi Menakutkan
Berita Terkini
Amran Klaim Teknologi...
Amran Klaim Teknologi Pertanian Papua Setara dengan Jepang dan AS
Sucofindo Dukung Inisiatif...
Sucofindo Dukung Inisiatif ABPEDNAS melalui Program Srikandi Jaga Desa
Heboh PHK Massal, Said...
Heboh PHK Massal, Said Iqbal Bakal Temui Manajemen Tokopedia dan TikTok
Perkuat Transformasi...
Perkuat Transformasi Customer Experience, Jasa Marga Gelar Expert Sharing Session
Modernland Realty Hadirkan...
Modernland Realty Hadirkan Neo Pasadena, Hunian Eksklusif Mulai Rp1,2 Miliaran
Menjaga Pertumbuhan,...
Menjaga Pertumbuhan, Ratusan Brand Andalkan Efisiensi Material Kemasan
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved