7 BUMN Dibubarkan Sepanjang 2023, Ternyata Begini Alasan Pemerintah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah membubarkan 7 BUMN sepanjang tahun 2023, satu di antaranya masih dalam proses pembubaran resmi yang tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Wakil Menteri atau Wamen BUMN, Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan, alasan pembubaran BUMN itu dalam rangka transformasi perusahaan pelat merah agar lebih efisien yang punya dampak yang lebih luas terhadap perekonomian nasional. Beberapa upaya yang dilakukan dalam melalui holdingisasi, merger, hingga pembubaran BUMN yang bermasalah.
"Saat ini BUMN yang masuk di bawah kami ada 45 BUMN, dimana target akhir nanti kita hanya mengelolanya di bawah 40 BUMN, dimana kita buat menjadi 12 klaster. Akhir dari transformasi bentuk pengelolaan BUMN menjadi 12 klaster, dan juga BUMN menurun dari 114 menjadi di bawah 40," ujar Wamen BUMN Kartika dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Pria yang akrab disapa Tiko itu mengatakan, saat ini pihaknya telah memperkuat PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang memiliki tugas untuk membantu melakukan restrukturisasi terhadap BUMN- BUMN yang bermasalah .
"Tapi kita tidak lupa bahwa BUMN ini jika tidak viable lagi, dan tidak mungkin dipertahankan karena dari sisi bisnis dan keuangan tidak mungkin di pertahankan, dan itu end gamenya adalah pembubaran," lanjut Tiko.
Menurutnya, meskipun perusahaan BUMN ini berbentuk Persero, tapi di satu sisi juga merupakan PT. Maka proses pembubarannya pun merujuk pada UU Kepailitan. Setelah dilakukan berbagai upaya penyelamatan, seperti restrukturisasi dan lainnya, jika gagal maka jalan terakhir adalah pembubaran.
"Harapan kami nanti 2024 kedepan dimana kita sudah membentuk road map 2024, nanti BUMN yang bermasalah sudah sangat sedikit kalau bisa sudah habis," pungkasnya.
Sekedar informasi tambahan, sepanjang tahun 2023 ini setidaknya Pemerintah sudah membubarkan 7 BUMN. Terdiri dari PT Iglas, PT Industri Sandang Nusantara, PT Istaka Karya, PT Kertas Kraft Aceh, PT Kertas Leces, dan PT Merpati Nusantara Airlines. Sementara itu, PT Pembiyaan Armada Niaga Nasional (PANN) saat ini tengah menunggu PP pembubaran.
"Dari tujuh ini, prosesnya ada yang melalui pengadilan, ada pembubaran, enam BUMN sudah diperoleh PP pembubaran April 2023. Untuk satu BUMN lagi masih diskusi proses selanjutnya," tambah Direktur Utama PPA M Teguh Wirahadikusumah pada acara yang sama.
Wakil Menteri atau Wamen BUMN, Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan, alasan pembubaran BUMN itu dalam rangka transformasi perusahaan pelat merah agar lebih efisien yang punya dampak yang lebih luas terhadap perekonomian nasional. Beberapa upaya yang dilakukan dalam melalui holdingisasi, merger, hingga pembubaran BUMN yang bermasalah.
"Saat ini BUMN yang masuk di bawah kami ada 45 BUMN, dimana target akhir nanti kita hanya mengelolanya di bawah 40 BUMN, dimana kita buat menjadi 12 klaster. Akhir dari transformasi bentuk pengelolaan BUMN menjadi 12 klaster, dan juga BUMN menurun dari 114 menjadi di bawah 40," ujar Wamen BUMN Kartika dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Pria yang akrab disapa Tiko itu mengatakan, saat ini pihaknya telah memperkuat PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang memiliki tugas untuk membantu melakukan restrukturisasi terhadap BUMN- BUMN yang bermasalah .
"Tapi kita tidak lupa bahwa BUMN ini jika tidak viable lagi, dan tidak mungkin dipertahankan karena dari sisi bisnis dan keuangan tidak mungkin di pertahankan, dan itu end gamenya adalah pembubaran," lanjut Tiko.
Menurutnya, meskipun perusahaan BUMN ini berbentuk Persero, tapi di satu sisi juga merupakan PT. Maka proses pembubarannya pun merujuk pada UU Kepailitan. Setelah dilakukan berbagai upaya penyelamatan, seperti restrukturisasi dan lainnya, jika gagal maka jalan terakhir adalah pembubaran.
"Harapan kami nanti 2024 kedepan dimana kita sudah membentuk road map 2024, nanti BUMN yang bermasalah sudah sangat sedikit kalau bisa sudah habis," pungkasnya.
Sekedar informasi tambahan, sepanjang tahun 2023 ini setidaknya Pemerintah sudah membubarkan 7 BUMN. Terdiri dari PT Iglas, PT Industri Sandang Nusantara, PT Istaka Karya, PT Kertas Kraft Aceh, PT Kertas Leces, dan PT Merpati Nusantara Airlines. Sementara itu, PT Pembiyaan Armada Niaga Nasional (PANN) saat ini tengah menunggu PP pembubaran.
"Dari tujuh ini, prosesnya ada yang melalui pengadilan, ada pembubaran, enam BUMN sudah diperoleh PP pembubaran April 2023. Untuk satu BUMN lagi masih diskusi proses selanjutnya," tambah Direktur Utama PPA M Teguh Wirahadikusumah pada acara yang sama.
(akr)