Resmi! Tarif Efektif Rata-rata PPh 21 untuk Karyawan Berlaku 1 Januari 2024

Sabtu, 30 Desember 2023 - 19:01 WIB
loading...
Resmi! Tarif Efektif...
Penerapan tarif efektif ini diklaim akan memberikan kemudahan dan penyederhanaan pemotongan PPh 21 bagi Wajib Pajak. Foto/Ilustrasi/Dok.
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan aturan tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dikenakan terhadap orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 58 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 27 Desember 2023.

Untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan skema perhitungan tarif efektif rata-rata (TER) ini dilakukan atas penghasilan bulanan pegawai mulai dari Januari sampai dengan November. Sementara untuk Desember, pemotongan PPh Pasal 21 masih menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh.



"Tarif efektif ini tidak hanya berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi karyawan, tetapi juga bagi pegawai kriteria umum serta PNS/TNI-Polri," demikian dijelaskan dalam aturan tersebut.

Pemerintah menyebutkan, penerapan tarif efektif ini akan memberikan kemudahan dan penyederhanaan pemotongan PPh 21 bagi Wajib Pajak. Penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan telah memperhatikan adanya pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Belied yang meluncur pada 27 Desember 2023 ini menjelaskan, bahwa tarif efektif pemotongan pajak terdiri atas tarif efektif bulanan dan harian. Tarif efektif bulanan sebagaimana dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.

Tarif tersebut terbagi menjadi tiga kategori, yakni A, B, dan C. Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Sementara Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diperoleh penerima penghasilan dengan status (PTKP) tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan tanggungan 2 orang (K/2).

Selanjutnya, kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang (K/3).

Mengacu lampiran yang tercantum dalam beleid tersebut, tarif efektif untuk kategori A berkisar mulai dari 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp5,4 juta hingga 34% untuk penghasilan di atas Rp1,4 miliar.



Tarif efektif untuk kategori B untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,2 juta sebesar 0%. Sementara untuk tarif 34% berlaku untuk penghasilan lebih dari Rp1,405 miliar. Sementara kategori C, tarif efektif 0% berlaku untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,6 juta dan tarif 34% untuk pendapatan lebih dari Rp1,419 miliar.

Berbeda dengan penghitungan bulanan, untuk tarif efektif harian dibebankan tarif 0% hingga 0,5%. Di mana bebas pajak untuk penghasilan sampai dengan Rp450.000. Untuk tarif 0,5% berlaku bagi penghasilan harian di atas Rp450.000 sampai dengan Rp2,5 juta.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan bahwa kehadiran tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 ini tidak akan menimbulkan kurang bayar atau lebih bayar bagi wajib pajak yang dipotong.

"Tarif efektif digunakan untuk menyederhanakan cara pemotongan, jadi ini pajak (dibayar) di depan. Pada akhir tahun, akan diperhitungan. Dari perhitungan maka akan tampak kurang atau lebih bayar sehingga di final, ujungnya tidak terjadi lebih bayar atau kurang bayar. Jumlah pembayaran tidak pembayaran tidak berbeda dibandingkan saat ini," paparnya beberapa waktu lalu.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1296 seconds (0.1#10.140)