Tak Dapat Gaji Tambahan Rp600 Ribu dari Pemerintah Harap Tenang, Menkeu Beri Bansos
Senin, 10 Agustus 2020 - 17:23 WIB
loading...
A
A
A
(Baca Juga: Persyaratan BLT Rp600 Ribu, Pegawai yang Iuran BPJS-nya Belum Dibayarkan Perusahaan Bisa Amsyong )
"Perusahaannya tidak selalu sektor formal pun bisa mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan, ini yang perlu terus kita edukasi ke masyarakat dan dunia usaha. Bahwa mereka mendaftarkan tenaga kerjanya adalah positif, sehingga bagi kita untuk bisa membantu mereka yang di bawah 5 juta paling tidak kita sudah mendapat nama, alamat bahkan sekarang kita minta nomor account mereka untuk bisa dieksekusi bantuan pemerintah," paparnya.
Dia mememastikan sebanyak 15,7 juta pegawai swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta mendapat bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu selama empat bulan atau totalnya Rp2,4 juta. Bantuan yang diberikan pada September sebesar Rp1,2 juta dalam sekali pencairan.
"Ini untuk menunjukkan bahwa UU Jaminan sosial dan kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya di dalam BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan manfaatnya dalam situasi seperti krisis ini," jelasnya.
"Perusahaannya tidak selalu sektor formal pun bisa mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan, ini yang perlu terus kita edukasi ke masyarakat dan dunia usaha. Bahwa mereka mendaftarkan tenaga kerjanya adalah positif, sehingga bagi kita untuk bisa membantu mereka yang di bawah 5 juta paling tidak kita sudah mendapat nama, alamat bahkan sekarang kita minta nomor account mereka untuk bisa dieksekusi bantuan pemerintah," paparnya.
Dia mememastikan sebanyak 15,7 juta pegawai swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta mendapat bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu selama empat bulan atau totalnya Rp2,4 juta. Bantuan yang diberikan pada September sebesar Rp1,2 juta dalam sekali pencairan.
"Ini untuk menunjukkan bahwa UU Jaminan sosial dan kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya di dalam BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan manfaatnya dalam situasi seperti krisis ini," jelasnya.
(akr)
Lihat Juga :