Persyaratan BLT Rp600 Ribu, Pegawai yang Iuran BPJS-nya Belum Dibayarkan Perusahaan Bisa Amsyong

Senin, 10 Agustus 2020 - 15:56 WIB
loading...
Persyaratan BLT Rp600...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam rangka mendukung percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah akan menggelontorkan bantuan berupa subsidi upah untuk pekerja atau buruh dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan sejumlah persyaratan untuk menerima bantuan ini.

"Syarat pertama, statusnya harus warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK (nomor induk kependudukan). Selain itu, pekerja harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJSTK, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan," ungkap Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/8/2020). ( Baca juga:Ekonom Ini Sebut Indonesia Berpeluang Tidak Resesi karena Telah Mencuri, Ehm? )

Dia menegaskan, peserta BPJSTK yang dimaksud harus membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan perusahaan kepada BPJSTK.

"Persyaratan lain adalah memiliki rekening bank yang masih aktif, dan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu Prakerja. Iuran BPJSTK sampai 30 Juni 2020 juga harus sudah dibayar," jelas Ida.

Proses penyaluran subsidi ini dilakukan dengan memindahbukukan dari bank penyalur ke rekening bank penerima melalui bank-bank Himbara.

"Mekanisme penyaluran subsidi upah diberikan kepada pekerja sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, dengan total Rp2,4 juta. Bantuannya akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan subsidi adalah sebesar Rp1,2 juta," pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Jenis Pekerjaan Ini...
Jenis Pekerjaan Ini Tak Termasuk Kategori WFH Tiap Jumat
Pegawai Swasta Didorong...
Pegawai Swasta Didorong Ikut WFH Seminggu Sekali, Menaker: Gaji Tetap Dibayar
WFH ASN Berlaku Tiap...
WFH ASN Berlaku Tiap Jumat, Karyawan Swasta Tunggu Edaran Kemnaker
Fantastis! Pemerintah...
Fantastis! Pemerintah Prediksi Angka THR Swasta Tembus Rp124 Triliun
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Loker Besar-Besaran...
Loker Besar-Besaran BPJS Ketenagakerjaan 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Penempatan Seluruh Indonesia
Rekomendasi
Konser BTS Jakarta 2026...
Konser BTS Jakarta 2026 Jadi 3 Hari, Pramono Sebut Berdampak Besar bagi Ekonomi
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Baterai Menyatu Rangka,...
Baterai Menyatu Rangka, Jok Jadi Kasur, Layar Dasbor 2.5K, Leapmotor B10 SUV China Rasa Eropa
Berita Terkini
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Infografis
5 Makanan yang Memicu...
5 Makanan yang Memicu Pikun, Bisa Mengakibatkan Kerusakan Otak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved