Persyaratan BLT Rp600 Ribu, Pegawai yang Iuran BPJS-nya Belum Dibayarkan Perusahaan Bisa Amsyong

Senin, 10 Agustus 2020 - 15:56 WIB
loading...
Persyaratan BLT Rp600...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam rangka mendukung percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah akan menggelontorkan bantuan berupa subsidi upah untuk pekerja atau buruh dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan sejumlah persyaratan untuk menerima bantuan ini.

"Syarat pertama, statusnya harus warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK (nomor induk kependudukan). Selain itu, pekerja harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJSTK, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan," ungkap Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/8/2020). ( Baca juga:Ekonom Ini Sebut Indonesia Berpeluang Tidak Resesi karena Telah Mencuri, Ehm? )

Dia menegaskan, peserta BPJSTK yang dimaksud harus membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan perusahaan kepada BPJSTK.

"Persyaratan lain adalah memiliki rekening bank yang masih aktif, dan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu Prakerja. Iuran BPJSTK sampai 30 Juni 2020 juga harus sudah dibayar," jelas Ida.

Proses penyaluran subsidi ini dilakukan dengan memindahbukukan dari bank penyalur ke rekening bank penerima melalui bank-bank Himbara.

"Mekanisme penyaluran subsidi upah diberikan kepada pekerja sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, dengan total Rp2,4 juta. Bantuannya akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan subsidi adalah sebesar Rp1,2 juta," pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menhub Dudy Imbau Perusahaan...
Menhub Dudy Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFA Jelang Lebaran
BPJS TK Gandeng Pemprov...
BPJS TK Gandeng Pemprov DKI Jakarta Donasikan 1.100 Porsi Makanan ke Pengungsi Banjir
PP Terbaru JKP dan JKK...
PP Terbaru JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan Terbit, Ini Penjelasannya
Perusahaan Menunggak...
Perusahaan Menunggak Iuran, Siap-siap! Klaim JKP Tak Dibayar BPJSTK
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara Soal Kenaikan Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun
3 Kru tvOne yang Meninggal...
3 Kru tvOne yang Meninggal Akibat Kecelakaan Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Kelola Dana Rp1.000 Triliun di 2026
Perbedaan Manfaat Pembayaran...
Perbedaan Manfaat Pembayaran Tunai Program JHT dan JP pada BPJS Ketenagakerjaan
BPJSTK dan Kejaksaan...
BPJSTK dan Kejaksaan Tinggi Sulsel Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Kepatuhan Jaminan Sosial
Rekomendasi
Gempa Dangkal Bogor...
Gempa Dangkal Bogor Disebabkan Sesar Aktif
Daftar 7 Tim Asia ke...
Daftar 7 Tim Asia ke Piala Dunia U-17: Tersisa 2 Tiket!
Kaesang Beri Sinyal...
Kaesang Beri Sinyal Kehadiran Tokoh Nasional di PSI, Jokowi?
Berita Terkini
Perkuat Ekosistem Pasar...
Perkuat Ekosistem Pasar Tradisional, BSI Dorong Transaksi Ritel UMKM
6 jam yang lalu
Revisi Kriteria MBR,...
Revisi Kriteria MBR, Pekerja Single Bergaji di Bawah Rp12 Juta Bisa Akses Rumah Subsidi
7 jam yang lalu
Didukung BNI Xpora,...
Didukung BNI Xpora, Produsen Permen Jahe Asal Jateng Tembus Pasar Ekspor
7 jam yang lalu
Perlunya Deregulasi...
Perlunya Deregulasi Aturan IHT demi Wujudkan Indonesia Incorporated
7 jam yang lalu
Lahan Sikam Salurkan...
Lahan Sikam Salurkan Pendanaan Rp257,89 Miliar kepada 3.591 Borrower
8 jam yang lalu
Soal Hapus Kuota Impor,...
Soal Hapus Kuota Impor, Pemerintah Disarankan Tetap Selektif
8 jam yang lalu
Infografis
Pakistan Kembangkan...
Pakistan Kembangkan Rudal yang Bisa Menyerang hingga AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved