Pemerintah Siapkan Skema Baru Insentif Pajak

Rabu, 14 Maret 2018 - 08:38 WIB
Pemerintah Siapkan Skema Baru Insentif Pajak
Pemerintah Siapkan Skema Baru Insentif Pajak
A A A
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan skema baru insentif pajak guna menarik lebih banyak investasi di Tanah Air. Sedikitnya ada empat skema perpajakan yang akan diberikan yakni berupa tax holiday, tax allowance, pajak industri kecil dan menengah (IKM), serta pajak riset dan pengembangan (R&D) bagi perusahaan yang terlibat dalam pengembangan pendidikan vokasi.

Saat ini skema insentif pajak tersebut masih difinalisasi dan akan disampaikan secara langsung oleh Presiden para April mendatang. Pemerintah berharap, adanya skema baru perpajakan bagi pelaku usaha itu akan mendorong investasi di sektor riil.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada perubahan yang sangat radikal dalam mengubah dan mendesain insentif investasi.

“Dari sisi rate, tax holiday yang tidak lagi menggunakan range, tetapi satu, 100%. Setiap dunia usaha yang masuk klasifikasi dalam kelompok yang menerima fasilitas pasti akan dapat tax holiday 100% dan jangka waktunya memperhitungkan nilai investasinya. Makin besar investasinya, makin lama dia dapat tax holiday," ujarnya di Jakarta kemarin.

Sekadar diketahui, tax holiday adalah bentuk keringanan pajak bagi perusahaan berupa pembebasan membayar pajak dalam kurun waktu tertentu sejak dimulainya produksi komersial.

Adapun tax allowance berupa pengurangan pajak yang diberikan kepada perusahaan yang masuk kategori pionir ataupun untuk kepentingan ekspansi dari sisi kapasitas.

"Mereka bisa pilih di antara itu. Sementara untuk dunia usaha kecil menengah, yang di bawah Rp4,8 miliar per tahun, kami akan turunkan PPh final dari 1% jadi 0,5%," tuturnya.

Sementara bagi dunia usaha yang melakukan investasi di bidang vokasi maupun riset dan pengembangan (research and development/R&D) akan diberikan insentif dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh).

"Pemerintah berkomitmen dari sisi reformasi dan kebijakan investasi. Kami memberikan kemudahan, simplifikasi, pelayanan, dan kepastian. Itu yang mau kami komunikasikan dengan dunia usaha," ujarnya.

Sri Mulyani menuturkan, kebijakan tersebut bertujuan agar dunia usaha yakin bahwa Indonesia merupakan negara dengan ekonomi yang pasarnya terus tumbuh. "Kami akan lakukan benchmarking dan akan lebih baik dari yang ditawarkan Thailand, Malaysia, Vietnam, Filipina dari sisi allowance atau holiday," tuturnya.

Dia juga mengingatkan agar para pengusaha menyimpan uang surplus usahanya di dalam negeri dan tidak disimpan di sekuritas di luar negeri. "Tanamkan di sini. Kami kasih insentif," ungkapnya.

Menteri Perindustrian Airlanga Hartarto sebelumnya mengatakan, kebijakan insentif pajak akan diberikan kepada investasi baru dan akan menambah pendapatan negara. “Jadi, nanti ketika pengusaha melakukan aplikasi, dia sudah melihat industrinya masuk dalam kategori, baik itu sektor hulu maupun pionir, seperti pengembangan industri petrokimia dan baja,” ujarnya.

Kalangan pelaku usaha menilai, selama ini implementasi insentif berupa tax holiday maupun tax allowance kurang menarik karena jangka waktunya terbatas. Selain itu syarat yang harus dipenuhi terlalu rumit. "Kami (pengusaha) akhirnya merasa bahwa karena syaratnya terlalu tinggi, dan apa yang diperoleh kurang menarik. Pada akhirnya mereka tidak mengajukan bahkan tidak jadi investasi," ungkap Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar.

Dia menambahkan, kriteria mengenai aturan insentif yang baru harus lebih jelas dan menarik baik untuk tax holiday maupun tax allowance. Terpenting, kata dia, kriterianya harus jelas. Misalnya investasi yang dikaitkan dengan penyerapan tenaga kerja, nilai ekspor dan jumlah produksi yang akan diekspor.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengatakan, efektivitas insentif pajak yang akan diberikan pemerintah harus diikuti dengan kebijakan lainnya yang mempengaruh investasi.

"Sebetulnya yang paling memengaruhi investasi adalah penyediaan lahan, tersedia atau tidak, kejelasan kewenangan, dan perizinan. Apabila insentif pajak tidak diikuti upaya yang serius terkait kebutuhan perizinan lahan dan kewenangan koordinasi dengan daerah, pasti akan susah," ujarnya.

Faisal menambahkan, insentif tersebut tidak bisa diberikan pada semua sektor terutama insentif untuk pengembangan vokasi dan UMKM. "Harus dipilah sesuai dengan arah kebijakan industrinya. Karena UMKM itu ada UMKM manufaktur, perdagangan, jasa, sehingga harus dibedakan sehingga jelas fokus karena kalau diberikan pada semua banyak potensi negara yang hilang," katanya.

Penghargaan Wajib Pajak
Direktur Jenderal Pajak (DJP) kemarin memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para wajib pajak besar yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Jumlah wajib pajak yang mendapatkan penghargaan berjumlah 31 wajib pajak yaitu lima wajib pajak KPP Wajib Pajak Besar Dua, enam wajib pajak dari masing-masing KPP Wajib Pajak Besar Satu dan KPP Wajib Pajak Besar Tiga dan 14 wajib pajak dari KPP Wajib Pajak Besar Empat yang mendapatkan penghargaan atas kontribusinya dalam pencapaian target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar pada 2017. Selain kontribusi yang besar, penghargaan juga diberikan dengan pertimbangan bahwa para wajib pajak tersebut patuh terhadap peraturan perpajakan.

Pada 2017, besarnya realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar mencapai Rp361,84 triliun. Tahun 2018 ini, target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar adalah sebesar Rp432,37 triliun atau tumbuh 19,54% dibanding realisasi 2017. Pencapaian target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar tahun 2018 akan mendukung 30,33 % target nasional, yaitu sebesar Rp1.424 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar akan tetap mengadakan pertemuan secara rutin dengan para wajib pajak yang diadakan secara sektoral. Pertemuan tersebut untuk berdiskusi mengenai permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan dan membantu para wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik.

Selain itu, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar juga akan meningkatkan kerja sama dengan pihak ketiga terutama untuk pertukaran data. Integrasi data perpajakan yang sudah dimulai dengan wajib pajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga akan menjadi agenda prioritas untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

"Penghargaan ini diberikan kepada wajib pajak yang murni memberikan kontribusi pajak terbesar dan juga kepatuhannya. Kami juga akan coba mengomunikasikan dengan para wajib pajak mengenai kebijakan-kebijakan yang belum diluncurkan ataupun yang sudah diluncurkan bisa kita diskusikan," ujarnya.

Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Februari 2018 telah mencapai Rp153,4 triliun atau tumbuh 13,48% dibanding periode yang sama pada 2017.

"Peningkatan penerimaan pajak menunjukkan terjadinya percepatan momentum kegiatan ekonomi yang sangat nyata," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers realisasi APBN 2018 di Jakarta, Senin (12/3).

Sri Mulyani mengatakan kondisi tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada periode sama di 2017 yang hanya tumbuh sebesar 8,6%.
(Oktiani Endarwati/Ant)yang akan diberikan yakni berupa tax holiday, tax allowance, pajak industri kecil dan menengah (IKM), serta pajak riset dan pengembangan (R&D) bagi perusahaan yang terlibat dalam pengembangan pendidikan vokasi.

Saat ini skema insentif pajak tersebut masih difinalisasi dan akan disampaikan secara langsung oleh Presiden para April mendatang. Pemerintah berharap, adanya skema baru perpajakan bagi pelaku usaha itu akan mendorong investasi di sektor riil.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada perubahan yang sangat radikal dalam mengubah dan mendesain insentif investasi.

“Dari sisi rate, tax holiday yang tidak lagi menggunakan range, tetapi satu, 100%. Setiap dunia usaha yang masuk klasifikasi dalam kelompok yang menerima fasilitas pasti akan dapat tax holiday 100% dan jangka waktunya memperhitungkan nilai investasinya. Makin besar investasinya, makin lama dia dapat tax holiday," ujarnya di Jakarta kemarin.

Sekadar diketahui, tax holiday adalah bentuk keringanan pajak bagi perusahaan berupa pembebasan membayar pajak dalam kurun waktu tertentu sejak dimulainya produksi komersial.

Adapun tax allowance berupa pengurangan pajak yang diberikan kepada perusahaan yang masuk kategori pionir ataupun untuk kepentingan ekspansi dari sisi kapasitas.

"Mereka bisa pilih di antara itu. Sementara untuk dunia usaha kecil menengah, yang di bawah Rp4,8 miliar per tahun, kami akan turunkan PPh final dari 1% jadi 0,5%," tuturnya.

Sementara bagi dunia usaha yang melakukan investasi di bidang vokasi maupun riset dan pengembangan (research and development/R&D) akan diberikan insentif dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh).

"Pemerintah berkomitmen dari sisi reformasi dan kebijakan investasi. Kami memberikan kemudahan, simplifikasi, pelayanan, dan kepastian. Itu yang mau kami komunikasikan dengan dunia usaha," ujarnya.

Sri Mulyani menuturkan, kebijakan tersebut bertujuan agar dunia usaha yakin bahwa Indonesia merupakan negara dengan ekonomi yang pasarnya terus tumbuh. "Kami akan lakukan benchmarking dan akan lebih baik dari yang ditawarkan Thailand, Malaysia, Vietnam, Filipina dari sisi allowance atau holiday," tuturnya.

Dia juga mengingatkan agar para pengusaha menyimpan uang surplus usahanya di dalam negeri dan tidak disimpan di sekuritas di luar negeri. "Tanamkan di sini. Kami kasih insentif," ungkapnya.

Menteri Perindustrian Airlanga Hartarto sebelumnya mengatakan, kebijakan insentif pajak akan diberikan kepada investasi baru dan akan menambah pendapatan negara. “Jadi, nanti ketika pengusaha melakukan aplikasi, dia sudah melihat industrinya masuk dalam kategori, baik itu sektor hulu maupun pionir, seperti pengembangan industri petrokimia dan baja,” ujarnya.

Kalangan pelaku usaha menilai, selama ini implementasi insentif berupa tax holiday maupun tax allowance kurang menarik karena jangka waktunya terbatas. Selain itu syarat yang harus dipenuhi terlalu rumit. "Kami (pengusaha) akhirnya merasa bahwa karena syaratnya terlalu tinggi, dan apa yang diperoleh kurang menarik. Pada akhirnya mereka tidak mengajukan bahkan tidak jadi investasi," ungkap Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar.

Dia menambahkan, kriteria mengenai aturan insentif yang baru harus lebih jelas dan menarik baik untuk tax holiday maupun tax allowance. Terpenting, kata dia, kriterianya harus jelas. Misalnya investasi yang dikaitkan dengan penyerapan tenaga kerja, nilai ekspor dan jumlah produksi yang akan diekspor.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengatakan, efektivitas insentif pajak yang akan diberikan pemerintah harus diikuti dengan kebijakan lainnya yang mempengaruh investasi.

"Sebetulnya yang paling memengaruhi investasi adalah penyediaan lahan, tersedia atau tidak, kejelasan kewenangan, dan perizinan. Apabila insentif pajak tidak diikuti upaya yang serius terkait kebutuhan perizinan lahan dan kewenangan koordinasi dengan daerah, pasti akan susah," ujarnya.

Faisal menambahkan, insentif tersebut tidak bisa diberikan pada semua sektor terutama insentif untuk pengembangan vokasi dan UMKM. "Harus dipilah sesuai dengan arah kebijakan industrinya. Karena UMKM itu ada UMKM manufaktur, perdagangan, jasa, sehingga harus dibedakan sehingga jelas fokus karena kalau diberikan pada semua banyak potensi negara yang hilang," katanya.

Penghargaan Wajib Pajak
Direktur Jenderal Pajak (DJP) kemarin memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para wajib pajak besar yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Jumlah wajib pajak yang mendapatkan penghargaan berjumlah 31 wajib pajak yaitu lima wajib pajak KPP Wajib Pajak Besar Dua, enam wajib pajak dari masing-masing KPP Wajib Pajak Besar Satu dan KPP Wajib Pajak Besar Tiga dan 14 wajib pajak dari KPP Wajib Pajak Besar Empat yang mendapatkan penghargaan atas kontribusinya dalam pencapaian target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar pada 2017. Selain kontribusi yang besar, penghargaan juga diberikan dengan pertimbangan bahwa para wajib pajak tersebut patuh terhadap peraturan perpajakan.

Pada 2017, besarnya realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar mencapai Rp361,84 triliun. Tahun 2018 ini, target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar adalah sebesar Rp432,37 triliun atau tumbuh 19,54% dibanding realisasi 2017. Pencapaian target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar tahun 2018 akan mendukung 30,33 % target nasional, yaitu sebesar Rp1.424 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar akan tetap mengadakan pertemuan secara rutin dengan para wajib pajak yang diadakan secara sektoral. Pertemuan tersebut untuk berdiskusi mengenai permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan dan membantu para wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik.

Selain itu, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar juga akan meningkatkan kerja sama dengan pihak ketiga terutama untuk pertukaran data. Integrasi data perpajakan yang sudah dimulai dengan wajib pajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga akan menjadi agenda prioritas untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

"Penghargaan ini diberikan kepada wajib pajak yang murni memberikan kontribusi pajak terbesar dan juga kepatuhannya. Kami juga akan coba mengomunikasikan dengan para wajib pajak mengenai kebijakan-kebijakan yang belum diluncurkan ataupun yang sudah diluncurkan bisa kita diskusikan," ujarnya.

Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Februari 2018 telah mencapai Rp153,4 triliun atau tumbuh 13,48% dibanding periode yang sama pada 2017.

"Peningkatan penerimaan pajak menunjukkan terjadinya percepatan momentum kegiatan ekonomi yang sangat nyata," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers realisasi APBN 2018 di Jakarta, Senin (12/3).

Sri Mulyani mengatakan kondisi tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada periode sama di 2017 yang hanya tumbuh sebesar 8,6%. (Oktiani Endarwati/Ant)
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3250 seconds (0.1#10.140)