Jangan Macam-macam! Jual LPG 3 Kg Tanpa KTP, Agen dan Pangkalan Bisa Ditutup
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pertamina bakal menindak tegas bagi pangkalan dan agen yang menjual gas LPG 3 Kg tanpa meminta pembeli menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK). Seperti diketahui pembelian gas melon 3 Kg subsidi dengan menggunakan KTP sudah resmi berlaku sejak 1 Januari 2024.
Bagi masyarakat yang masuk dalam daftar penerima, maka wajib melakukan pendaftaran lebih dahulu di pangkalan-pangkalan resmi yang terdaftar di PT Pertamina (Persero).Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina, Alfian Nasution menegaskan, bagi pangkalan dan agen yang menjual gas melon 3 Kg tanpa meminta pembeli menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) akan dikenakan sanksi tegas berupa penutupan usaha.
"Apabila dia menjual tanpa NIK, itu gampang terdeteksi dan akan ditindak tegas dari Pertamina. Bagi agen dan pangkalan yang melakukan pelanggaran dan itu pasti kita tutup," jelasnya.
Dikatakannya, penyaluran LPG 3 kg ini menggunakan sistem digital. Oleh karena itu, pelacakan jual beli pun mudah dilakukan. Sehingga apabila ada pangkalan dan agen yang melanggar dipastikan akan ketahuan.
"Ini sistem digitalisasi jadi gampang tracing. Jadi, pangkalan yang tidak melaksanakan yang kami instruksikan itu langsung terdeteksi," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tutuka juga menuturkan, saat ini terdapat 253.384 agen LPG Pertamina yang tersebar di 411 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut sebanyak 252.381 pangkalan telah siap melakukan transaksi menggunakan KTP. Selanjutnya, dari yang 252.381 pangkalan itu, ada 240.892 pangkalan yang sudah melakukan transaksi.
"Artinya sistem informasi dan perangkatnya, termasuk orang yang melayani dan masyarakat sudah mencoba ya, jadi kesiapan ini kami nilai cukup siap untuk dilaksanakan secara masif dan dilanjutkan kemudian," tukasnya.
Lihat Juga: Pendaftar LPG 3 Kg Capai 57 Juta NIK, Pertamina Patra Niaga Dukung Subsidi Tepat Sasaran
Bagi masyarakat yang masuk dalam daftar penerima, maka wajib melakukan pendaftaran lebih dahulu di pangkalan-pangkalan resmi yang terdaftar di PT Pertamina (Persero).Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina, Alfian Nasution menegaskan, bagi pangkalan dan agen yang menjual gas melon 3 Kg tanpa meminta pembeli menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) akan dikenakan sanksi tegas berupa penutupan usaha.
"Apabila dia menjual tanpa NIK, itu gampang terdeteksi dan akan ditindak tegas dari Pertamina. Bagi agen dan pangkalan yang melakukan pelanggaran dan itu pasti kita tutup," jelasnya.
Dikatakannya, penyaluran LPG 3 kg ini menggunakan sistem digital. Oleh karena itu, pelacakan jual beli pun mudah dilakukan. Sehingga apabila ada pangkalan dan agen yang melanggar dipastikan akan ketahuan.
"Ini sistem digitalisasi jadi gampang tracing. Jadi, pangkalan yang tidak melaksanakan yang kami instruksikan itu langsung terdeteksi," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tutuka juga menuturkan, saat ini terdapat 253.384 agen LPG Pertamina yang tersebar di 411 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut sebanyak 252.381 pangkalan telah siap melakukan transaksi menggunakan KTP. Selanjutnya, dari yang 252.381 pangkalan itu, ada 240.892 pangkalan yang sudah melakukan transaksi.
"Artinya sistem informasi dan perangkatnya, termasuk orang yang melayani dan masyarakat sudah mencoba ya, jadi kesiapan ini kami nilai cukup siap untuk dilaksanakan secara masif dan dilanjutkan kemudian," tukasnya.
Lihat Juga: Pendaftar LPG 3 Kg Capai 57 Juta NIK, Pertamina Patra Niaga Dukung Subsidi Tepat Sasaran
(akr)