Pemerintah Klaim Revisi UU Minerba Tingkatkan Penerimaan Negara

Kamis, 30 April 2020 - 17:16 WIB
loading...
A A A
Sebab itu, melalui revisi UU No. 4 Tahun 2020 akan mengatur terkait kelanjutan operasi beserta jangka waktunya, penerimaan negara, nilai tambah dan status barang milik negara dalam pelaksanaan perpanjangan kontrak melalui IUPK.

Pihaknya memastikan, perpanjangan KK dan PKP2B tidak berlaku otomatis akan tetapi wajib memenuhi ketentuan syarat yang berlaku. Adapun syarat perpanjangan ditinjau berdasarkan kinerja keuangan, aspek lingkungan, aspek teknis, dan lain sebagainya. “Jadi ini tidak otomatis tapi disaring dengan ketat baik kewajiban teknis maupun adminitrasi serta terhadap luasan,” kata dia.

Bambang menandaskan, bagi perusahaan pemegang KK dan PKP2B yang mendapatkan perpanjangan operasi produksi harus memberikan porsi lebih besar kepada negara melalui pengaturan kembali penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). “Itu harus ditentukan lebih besar dari eksisting yang sekarang,” kata dia.

Pihaknya mengakui jika ada sejumlah perusahaan tambang yang telah mendapatkan perpanjangan terlebih dulu sebelum revisi UU Minerba disahkan DPR. Sejumlah perusahaan yang telah mendapatkan perpanjangan terlebih dulu itu antara lain PT Freeport Indonesia dan PT Vale Indonesia Tbk.

Keputusan pemerintah tersebut kemudian menjadi konsistensi hukum yang harus ditempuh selanjutnya guna menghindari preseden buruk bagi pemegang KK dan PKP2B lainnya. “Kalau tiba-tiba operasi dihentikan maka dampaknya luar biasa akan ada penambangan liar, masalah lingkungan dan lain-lain,” ujarnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Potensi Tambahan Penerimaan...
Potensi Tambahan Penerimaan Negara dari DSI Masih Dihitung, Purbaya: Belum Ketemu Angkanya
BLU Bisa Impor Minyak...
BLU Bisa Impor Minyak saat Pasokan Global Seret, Lemigas Salah Satunya
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Bahlil Pastikan Tak...
Bahlil Pastikan Tak Ada Pemangkasan Kuota Ekspor Gas KKKS
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Tambang di Kawasan Hutan
IISM Dorong Transisi...
IISM Dorong Transisi Energi Berkeadilan bagi Masyarakat
Rekomendasi
JSD Blok M Festival...
JSD Blok M Festival 2026 Bakal Ramaikan Jakarta dengan Fashion, Musik, dan Komunitas Kreatif
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Koridor Dagang Ankara...
Koridor Dagang Ankara dan Riyadh Buat Israel Ketar-ketir, Ini 3 Pemicunya
Berita Terkini
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved