Koalisi Masyarakat Sipil Pertimbangkan Gugat PP Holding BUMN

Selasa, 20 Maret 2018 - 13:15 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Pertimbangkan Gugat PP Holding BUMN
Koalisi Masyarakat Sipil Pertimbangkan Gugat PP Holding BUMN
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak patah arang menggugat kebijakan pemerintah dalam melakukan holdingisasi BUMN. Meskipun, baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) kabarnya telah menolak gugatan uji materiil Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Holding BUMN Pertambangan.

Kali ini, koalisi tersebut tengah mempelajari kemungkinan untuk mengajukan uji materiil atas PP Nomor 6 tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Pertamina, yang menjadi payung hukum pembentukan Holding BUMN Migas.

Pengamat hukum sumber daya alam Ahmad Redi sebagai salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN, mengaku akan menghormati apapun putusan hukum dari MA. Terlebih, putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

"Hingga saat ini, kami belum menerima salinan putusan sehingga belum mengetahui alasan MA menolak permohonan uji materiil kami. Namun kami tetap menghormatinya," kata Redi di Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Pengajar Fakutas Hukum Universitas Tarumanagara ini mengaku bersama koleganya kini tengah mempelajari PP Nomor 6 tahun 2018. "Kami sedang menimbang apakah akan mengajukan permohonan uji materiil karena untuk hal yang sama kami telah mengajukan dua uji materiil, yaitu PP 72 tahun 2016 dan PP 47 tahun 2017 yang keduanya ditolak MA," jelasnya.

Menurut Redi, sama seperti PP 47 tahun 2017, penempatan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN sebagai anak perusahaan PT Pertamina (Persero) akan mengakibatkan hilangnya status pelat merah PGN yang dinilainya memiliki potensi pelanggaran konstitusional.

"Hilangnya status perusahaan negara atas BUMN yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, tidak sesuai dengan pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945," tandasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7525 seconds (0.1#10.140)