Penurunan Suku Bunga, Ekonom: Tidak Menjamin Meningkatnya Penyaluran Kredit
Senin, 10 Agustus 2020 - 21:24 WIB
loading...
Penurunan suku bungan bukan jaminan peningkatan kredit. Foto/Dok/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) total Rp607,65 triliun baik bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun subsidi dan relaksasi untuk Kredit Ultra Mikro (UMi).
Sebanyak Rp35,28 triliun untuk 60,66 juta debitur digunakan untuk alokasi subsidi bunga UMKM terdampak pandemi Covid-19 agar usaha mereka tidak berhenti total. Sementara itu berdasarkan data suku bunga dasar kredit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per akhir Juni 2020 bunga untuk pinjaman mikro masih berkisar 14-21%.
Pengamat Ekonomi Piter Abdullah memandang di tengah wabah covid-19 sekarang ini turunnya suku bunga kredit tidak menjadi jaminan akan meningkatkan penyaluran kredit. Pasalnya, pemulihan ekonomi yang salah satunya diawali dengan pertumbuhan kredit hanya bisa dilakukan ketika wabah berlalu.
"Saat ini fokus sebaiknya lebih kepada menanggulangi wabah. Kebijakan dibidang ekonomi itu lebih bersifat menahan perlambatan agar kontraksi tidak terlalu dalam," ungkap dia saat dihubungi di Jakarta Senin, (10/8/2020).
Baca Juga: Kabar Gembira Nih! Emak-emak Bisa Ngutang KUR Tanpa Bunga Lho
Sebanyak Rp35,28 triliun untuk 60,66 juta debitur digunakan untuk alokasi subsidi bunga UMKM terdampak pandemi Covid-19 agar usaha mereka tidak berhenti total. Sementara itu berdasarkan data suku bunga dasar kredit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per akhir Juni 2020 bunga untuk pinjaman mikro masih berkisar 14-21%.
Pengamat Ekonomi Piter Abdullah memandang di tengah wabah covid-19 sekarang ini turunnya suku bunga kredit tidak menjadi jaminan akan meningkatkan penyaluran kredit. Pasalnya, pemulihan ekonomi yang salah satunya diawali dengan pertumbuhan kredit hanya bisa dilakukan ketika wabah berlalu.
"Saat ini fokus sebaiknya lebih kepada menanggulangi wabah. Kebijakan dibidang ekonomi itu lebih bersifat menahan perlambatan agar kontraksi tidak terlalu dalam," ungkap dia saat dihubungi di Jakarta Senin, (10/8/2020).
Baca Juga: Kabar Gembira Nih! Emak-emak Bisa Ngutang KUR Tanpa Bunga Lho
Lihat Juga :