Penurunan Suku Bunga, Ekonom: Tidak Menjamin Meningkatnya Penyaluran Kredit

Senin, 10 Agustus 2020 - 21:24 WIB
loading...
Penurunan Suku Bunga, Ekonom: Tidak Menjamin Meningkatnya Penyaluran Kredit
Penurunan suku bungan bukan jaminan peningkatan kredit. Foto/Dok/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) total Rp607,65 triliun baik bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun subsidi dan relaksasi untuk Kredit Ultra Mikro (UMi).

Sebanyak Rp35,28 triliun untuk 60,66 juta debitur digunakan untuk alokasi subsidi bunga UMKM terdampak pandemi Covid-19 agar usaha mereka tidak berhenti total. Sementara itu berdasarkan data suku bunga dasar kredit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per akhir Juni 2020 bunga untuk pinjaman mikro masih berkisar 14-21%.

Pengamat Ekonomi Piter Abdullah memandang di tengah wabah covid-19 sekarang ini turunnya suku bunga kredit tidak menjadi jaminan akan meningkatkan penyaluran kredit. Pasalnya, pemulihan ekonomi yang salah satunya diawali dengan pertumbuhan kredit hanya bisa dilakukan ketika wabah berlalu.

"Saat ini fokus sebaiknya lebih kepada menanggulangi wabah. Kebijakan dibidang ekonomi itu lebih bersifat menahan perlambatan agar kontraksi tidak terlalu dalam," ungkap dia saat dihubungi di Jakarta Senin, (10/8/2020).



Menurut Piter, yang dibutuhkan sektor UMKM sekarang ini bukan utang baru berapapun bunganya melainkan hibah atau subsidi.
Seperti diketahui, ada bermacam macam besaran subsidi yang diberikan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan yaitu pinjaman s.d Rp500 juta, subsidi bunga 6% untuk 3 bulan pertama, 3% untuk 3 bulan kedua. Pinjaman di atas Rp500 juta s.d. Rp10 miliar, subsidi bunga 3% untuk 3 bulan pertama, 2% untuk 3 bulan ke dua.

Untuk subsidi dari lembaga penyalur kredit program pemerintah, pinjaman sampai dengan 10 juta subsidi sebesar beban bunga debitur, paling tinggi 25%.Pinjaman di atas Rp10 juta s.d. Rp500 juta, subsidi bunga 6% untuk 3 bulan pertama, 3% untuk 3 bulan ke dua. Pinjaman di atas Rp500 juta s.d. Rp10 miliar, subsidi bunga 3% untuk 3 bulan pertama, 2% untuk 3 bulan ke dua.

Piter menganggap, berapapun besarnya subsidi bunga akan bermanfaat membantu dunia usaha khususnya UMKM. "Memang diharapkan sebesar besarnya. Tapi bantuan ini kan ada konsekuensinya ke beban APBN. Kita sering meminta banyak bantuan kepada pemerintah tapi disisi lain kita terus mengkritisi kenaikan utang pemerintah. Artinya kita sering tidak konsisiten," beber dia.

Maka dari itu, jika masyarakat mengharapkan bantuan subsidi sebesar besarnya kepada dunia usaha, mereka (masyarakat) juga harus bisa menerima konsekuensi terhadap utang pemerintah. "Kalau kita mengharapkan bantuan sebesar-besarnya kepada dunia usaha, konsekuensinya terhadap utang pemerintah harusnya kita terima," pungkas dia
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3738 seconds (0.1#10.140)