Bunga Pinjol Turun 0,3% di 2024, Pelaku P2P Lending Tetap Pede

Kamis, 04 Januari 2024 - 20:58 WIB
loading...
Bunga Pinjol Turun 0,3%...
Pelaku industri peer to peer atau P2P lending tetap optimistis, setelah OJK menetapkan suku bunga maksimum turun 0,3% mulai Januari 2024. Foto/Dok Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pelaku industri peer to peer atau P2P lending tetap optimistis, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan suku bunga maksimum pendanaan atau pinjaman secara daring dari penyelenggara industri fintech P2P lending atau pinjaman online ( pinjol ) turun secara bertahap setiap tahun berkisar dari 0,3% hingga 0,067% mulai Januari 2024.

Baca Juga: OJK Turun Tangan, Bunga Pinjol Turun Bertahap Mulai 2024

Aturan baru batasan maksimum bunga pinjol tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023) akan memberi kemudahan bagi peminjam.

Direktur Utama 360Kredi, Kuseryansyah mengatakan, pengurangan suku bunga secara bertahap akan memberikan keringanan terhadap beban bunga yang harus dibayar oleh peminjam. Baca Juga: Demi Konsumen, OJK Terus Pangkas Bunga Pinjol

“Aturan baru dari OJK ini tentu menjadi tantangan tersendiri sekaligus motivasi untuk terus melakukan inovasi agar 360Kredi tetap bisa menaati aturan dan tetap mendorong pertumbuhan bisnis, termasuk dengan melakukan efisiensi perusahaan,” kata Kuseryansyah dalam keterangan resminya, Kamis (4/1/2024).

Menurut Kuseryansyah yang juga Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) hal ini dapat meningkatkan kapasitas pembayaran peminjam dana. Namun di sisi lain, membangun ekosistem pendukung yang efisien juga menjadi hal penting dalam fokus 360Kredi juga industri saat ini.

Kuseryansyah juga mengatakan bahwa penurunan bunga secara bertahap dinilai tidak akan berdampak negatif terhadap TWP90.

“Bunga yang turun berarti beban pembayaran dari borrower menurun yang menurut kami membantu menurunkan tingkat gagal bayar borrower. Namun kami tetap akan menjaga kepercayaan pemberi dana dalam tingkat imbal balik dari kegiatan pemberi dana,” ungkapnya.

Sebelumnya, aturan batas maksimum manfaat ekonomi yang tertuang dalam SEOJK 19/2023 telah mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Dalam aturan tersebut, batas maksimum manfaat ekonomi untuk pendanaan produktif ditetapkan menjadi sebesar 0,1% per hari dan menurun hingga 0,065% sejak 1 Januari 2026.

Sementara untuk pendanaan konsumtif dibatasi tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari sejak 1 Januari 2024. Lalu, sebesar 0,2% per hari sejak 1 Januari 2025 dan 0,1% per hari sejak 1 Januari 2026.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Menko Airlangga Siap...
Menko Airlangga Siap Wujudkan Kemauan Prabowo, Bunga KUR 5 Persen
Kolaborasi Perbankan...
Kolaborasi Perbankan dan Pinjol Didorong Tutup Kesenjangan Akses Kredit
Pendanaan Bank ke Pinjol...
Pendanaan Bank ke Pinjol Tembus Rp60 Triliun, Ekonom Sebut Imbal Hasil Lebih Menarik
Pinjol Jadi Favorit...
Pinjol Jadi Favorit Warga RI, Pendanaan Tembus Rp92,92 Triliun
KlikCair Hadirkan KlikNano,...
KlikCair Hadirkan KlikNano, Tawarkan Kemudahan di Tengah Kebutuhan Mendesak
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
1.800 Honorer Tangsel...
1.800 Honorer Tangsel Belum Digaji sejak Januari 2026, Kini Banyak Terjerat Pinjol!
Rekomendasi
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Kemendagri Dorong Percepatan...
Kemendagri Dorong Percepatan Penataan dan Registrasi Posyandu
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Berita Terkini
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
MNC Sekuritas Perluas...
MNC Sekuritas Perluas Jangkauan Literasi ke Kendari melalui Edukasi Cerdas Investasi Digital
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Meroket 4,12% Tembus Level 6.254
Rupiah Tampil Perkasa...
Rupiah Tampil Perkasa di Awal Pekan, Hari Ini Sentuh Rp17.708 per Dolar AS
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Modus Penipuan Berkedok Investasi Pasar Modal
Perkuat Ekosistem Pendidikan,...
Perkuat Ekosistem Pendidikan, BTN Teken MoU Strategis dengan UNAIR
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved