OJK Turun Tangan, Bunga Pinjol Turun Bertahap Mulai 2024
Jum'at, 10 November 2023 - 14:57 WIB
loading...
OJK menerbitkan aturan baru terkait besaran bunga pada platform peer-to-peer (P2P) lending. Dalam aturan baru tersebut, besaran bunga atau manfaat ekonomi ditetapkan berdasarkan dua jenis pendanaan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menerbitkan aturan baru terkait besaran bunga pada platform peer-to-peer (P2P) lending . Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Baca Juga: Gass! KPPU Selidiki Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjol
Dalam aturan baru tersebut, besaran bunga atau manfaat ekonomi ditetapkan berdasarkan dua jenis pendanaan, yakni untuk pendanaan produktif bunga yang berlaku sebesar 0,1% per hari dari nilai pendanaan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024 hingga akhir Desember 2025. Kemudian, mulai 1 Januari 2026 akan berlaku bunga baru sebesar 0,067% per hari.
Baca Juga: Asosiasi Fintech Tetapkan Batas Bunga Pinjol 0,4% per Hari
Sementara untuk pendanaan konsumtif, yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari satu tahun sebesar 0,3% per hari, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024. Lalu, sebesar 0,2% per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025, serta sebesar 0,1% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
“Kenapa secara bertahap? Karena industrinya butuh penyesuaian. Kalau tidak nanti keberlanjutan industri akan terganggu,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap LPBBTI Periode 2023-2028 di Hotel Four Seasons Jakarta pada Jumat (10/11/2023).
Di samping itu, OJK juga mengatur batas maksimum denda keterlambatan, di mana untuk pendanaan produktif, yaitu sebesar 0,1% per hari yang berlaku selama dua tahun sejak 1 Januari 2024 dan sebesar 0,067% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Baca Juga: Gass! KPPU Selidiki Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjol
Dalam aturan baru tersebut, besaran bunga atau manfaat ekonomi ditetapkan berdasarkan dua jenis pendanaan, yakni untuk pendanaan produktif bunga yang berlaku sebesar 0,1% per hari dari nilai pendanaan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024 hingga akhir Desember 2025. Kemudian, mulai 1 Januari 2026 akan berlaku bunga baru sebesar 0,067% per hari.
Baca Juga: Asosiasi Fintech Tetapkan Batas Bunga Pinjol 0,4% per Hari
Sementara untuk pendanaan konsumtif, yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari satu tahun sebesar 0,3% per hari, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024. Lalu, sebesar 0,2% per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025, serta sebesar 0,1% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
“Kenapa secara bertahap? Karena industrinya butuh penyesuaian. Kalau tidak nanti keberlanjutan industri akan terganggu,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap LPBBTI Periode 2023-2028 di Hotel Four Seasons Jakarta pada Jumat (10/11/2023).
Di samping itu, OJK juga mengatur batas maksimum denda keterlambatan, di mana untuk pendanaan produktif, yaitu sebesar 0,1% per hari yang berlaku selama dua tahun sejak 1 Januari 2024 dan sebesar 0,067% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Lihat Juga :