Jasa Raharja Pastikan Korban Tabrakan Kereta di Cicalengka Dapat Santunan
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban tabrakan antara KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya, yang terjadi di lintas Haurpugur-Cicalengka, Jawa Barat, mendapat pertanggungan. Seluruh korban dijamin oleh Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan No 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara itu, bagi korban luka-luka, biaya perawatan ditanggung hingga Rp20 juta.
"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam keterangan resminya, Jumat (5/1/2024).
Dewi menjelaskan, begitu mendapat informasi kecelakaan, pihaknya langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja, kata dia, langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunan. "Santunan ini sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat," tuturnya.
Mewakili Jasa Raharja, Dewi juga menyatakan keprihatinan dan rasa duka cita atas musibah yang terjadi. "Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan," pungkasnya.
Diketahui, peristiwa yang terjadi sekira pukul 06.03 WIB itu menyebabkan 4 orang meninggal dunia dan 22 korban mengalami luka-luka. Keempat korban meninggal dunia seluruhnya adalah petugas KA yang terdiri dari masinis, asisten masinis, pramugara dan petugas security.
Sementara para korban luka saat ini sudah dievakuasi ke RSUD Cicalengka, RS Kesehatan Kerja, dan RS AMC. Tercatat, sebanyak 18 orang dilarikan ke RSUD Cicalengka, 2 orang ke RS Edelweis, dan 2 orang ke RS AMC.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan No 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara itu, bagi korban luka-luka, biaya perawatan ditanggung hingga Rp20 juta.
"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam keterangan resminya, Jumat (5/1/2024).
Dewi menjelaskan, begitu mendapat informasi kecelakaan, pihaknya langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja, kata dia, langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunan. "Santunan ini sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat," tuturnya.
Mewakili Jasa Raharja, Dewi juga menyatakan keprihatinan dan rasa duka cita atas musibah yang terjadi. "Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan," pungkasnya.
Diketahui, peristiwa yang terjadi sekira pukul 06.03 WIB itu menyebabkan 4 orang meninggal dunia dan 22 korban mengalami luka-luka. Keempat korban meninggal dunia seluruhnya adalah petugas KA yang terdiri dari masinis, asisten masinis, pramugara dan petugas security.
Sementara para korban luka saat ini sudah dievakuasi ke RSUD Cicalengka, RS Kesehatan Kerja, dan RS AMC. Tercatat, sebanyak 18 orang dilarikan ke RSUD Cicalengka, 2 orang ke RS Edelweis, dan 2 orang ke RS AMC.
(fjo)