Jasa Raharja Pastikan Korban Tabrakan Kereta di Cicalengka Dapat Santunan

Jum'at, 05 Januari 2024 - 13:53 WIB
loading...
Jasa Raharja Pastikan...
PT Jasa Raharja memastikan setiap korban kecelakaan tabrakan kereta di Cicalengka mendapatkan pertanggungan. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban tabrakan antara KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya, yang terjadi di lintas Haurpugur-Cicalengka, Jawa Barat, mendapat pertanggungan. Seluruh korban dijamin oleh Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan No 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara itu, bagi korban luka-luka, biaya perawatan ditanggung hingga Rp20 juta.

Baca Juga: PT KAI Tutup Sementara Jalur Rel Kereta Haurpugur-Cicalengka Imbas Kecelakaan

"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam keterangan resminya, Jumat (5/1/2024).

Dewi menjelaskan, begitu mendapat informasi kecelakaan, pihaknya langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja, kata dia, langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunan. "Santunan ini sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bank Mantap Serahkan...
Bank Mantap Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Rakernis Dokkes Polri,...
Rakernis Dokkes Polri, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalin
Jasa Raharja Sosialisasikan...
Jasa Raharja Sosialisasikan JRKu, Dorong Pelaporan Kecelakaan Lebih Cepat dan Mudah
Komisi V DPR Dorong...
Komisi V DPR Dorong Evaluasi Sistem Keselamatan Kereta Api
Melanjutkan Semangat...
Melanjutkan Semangat RA Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya
Pejalan Kaki Tewas Tertemper...
Pejalan Kaki Tewas Tertemper KA Cikarang-Kampung Bandan di Bekasi
Menhub soal Sinyal Hijau...
Menhub soal Sinyal Hijau Sebelum Argo Bromo Tabrak KRL: Masih Didalami
Sopir Taksi Green SM...
Sopir Taksi Green SM Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Rekomendasi
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Suara Ledakan Terdengar...
Suara Ledakan Terdengar di Bandar Abbas dan Pulau Qeshm, Iran Segera Balas Serangan AS
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Berita Terkini
IHSG Siang Rebound 2,34%...
IHSG Siang Rebound 2,34% ke Level 5.881 Ditopang Saham Teknologi dan Perbankan
Ojol Keluhkan Harga...
Ojol Keluhkan Harga Pertamax Rp16.250 Kemahalan: Biasanya Naik Cuma Seribu, Ini 3 Ribu Lebih
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved