Jasa Raharja Beri Santunan kepada Korban Kecelakaan Bus Maut Subang
Senin, 13 Mei 2024 - 11:25 WIB
loading...
Seluruh korban akibat kecelakaan maut Bus Trans Putera Fajar di Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat (Jabar) pada Sabtu (11/5/2024) sudah mendapat santunan dari PT Jasa Raharja (Persero). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Seluruh korban akibat kecelakaan maut Bus Trans Putera Fajar di Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat (Jabar) pada Sabtu (11/5/2024) sudah mendapat santunan dari PT Jasa Raharja (Persero).
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengatakan, korban meninggal dunia dari insiden tersebut mendapat santunan sebesar Rp50 juta dan telah diserahkan kepada ahli waris sah. Korban meninggal dunia sebanyak 11 orang.
Baca Juga: Kemenhub Ikut Investigasi Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana
Sementara 36 korban luka-luka yang terdiri dari 35 penumpang bus pariwisata Trans Putra Fajar dan 1 orang pengendara sepeda motor yang melintas juga mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta, di mana dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ujar Dewi di Jakarta, Sabtu (13/5/2024).
Baca Juga: SMK Lingga Kencana: Biaya Pengobatan Korban Luka Kecelakaan Ditanggung Pemkot Depok
Santunan Jasa Raharja merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat yang mengalami kecelakaan melalui Iuran wajib dan sumbanga wajib berupa Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (dan SWDKLLJ)
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengatakan, korban meninggal dunia dari insiden tersebut mendapat santunan sebesar Rp50 juta dan telah diserahkan kepada ahli waris sah. Korban meninggal dunia sebanyak 11 orang.
Baca Juga: Kemenhub Ikut Investigasi Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana
Sementara 36 korban luka-luka yang terdiri dari 35 penumpang bus pariwisata Trans Putra Fajar dan 1 orang pengendara sepeda motor yang melintas juga mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta, di mana dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ujar Dewi di Jakarta, Sabtu (13/5/2024).
Baca Juga: SMK Lingga Kencana: Biaya Pengobatan Korban Luka Kecelakaan Ditanggung Pemkot Depok
Santunan Jasa Raharja merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat yang mengalami kecelakaan melalui Iuran wajib dan sumbanga wajib berupa Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (dan SWDKLLJ)
Lihat Juga :