Penumpang Batal Berangkat Akibat Kecelakaan KA, KAI Jamin Kembalikan Bea Tiket 100%
Jum'at, 05 Januari 2024 - 14:51 WIB
loading...
PT KAI memastikan, ada pemberian kompensasi penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api (KA) bagi para penumpang, akibat insiden kecelakaan kereta di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat (Jabar) Jumat pagi tadi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Kereta Api (Persero) atau KAI memastikan, ada pemberian kompensasi penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api (KA) bagi para penumpang, akibat insiden kecelakaan kereta di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat (Jabar) Jumat pagi tadi. Seperti diketahui telah terjadikecelakaan kereta api Turangga 65A dan KA Commuter Line Bandung Raya, Cicalengka, Kabupaten Bandung.
“Sehubungan dengan terjadinya rintang jalan pada petak jalan Haurpugur - Cicalengka, KAI memberikan kompensasi atas penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang,” ujar Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, Jumat (5/1/2024).
Baca Juga: Ini Daftar Perjalanan Kereta Api dari Daop 1 Jakarta yang Terdampak Kecelakaan KA di Cicalengka
Dia menjelaskan, bila penumpang bermaksud membatalkan perjalanan di stasiun keberangkatan ataupun di tengah perjalanan karena terjadi rintang jalan yang menyebabkan penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api, maka perusahaan mengembalikan bea tiket KA sebesar 100% di luar bea pesan.
Baca Juga: Jasa Raharja Pastikan Korban Tabrakan Kereta di Cicalengka Dapat Santunan
“Sehubungan dengan terjadinya rintang jalan pada petak jalan Haurpugur - Cicalengka, KAI memberikan kompensasi atas penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang,” ujar Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, Jumat (5/1/2024).
Baca Juga: Ini Daftar Perjalanan Kereta Api dari Daop 1 Jakarta yang Terdampak Kecelakaan KA di Cicalengka
Dia menjelaskan, bila penumpang bermaksud membatalkan perjalanan di stasiun keberangkatan ataupun di tengah perjalanan karena terjadi rintang jalan yang menyebabkan penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api, maka perusahaan mengembalikan bea tiket KA sebesar 100% di luar bea pesan.
Baca Juga: Jasa Raharja Pastikan Korban Tabrakan Kereta di Cicalengka Dapat Santunan
Lihat Juga :