Ada 177 Perusahaan Tambang Belum Setor PNBP, Menteri ESDM Ungkap Sanksinya
Jum'at, 05 Januari 2024 - 20:43 WIB
loading...
Menteri ESDM, Arifin Tasrif membenarkan, bahwa ada 117 perusahaan tambang belum membayar setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga akhir 2023. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membenarkan, bahwa ada 117 perusahaan tambang belum membayar setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga akhir 2023.
"Iya aturannya harus begitu, kita minta segera dilunasi, sehingga semua persyaratan terpenuhi," jelasnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/1/2024).
Baca Juga: Realisasi PNBP Hilir Migas Capai Rp1,39 Triliun Sepanjang 2023
Arifin menambahkan, bagi perusahaan yang tidak menyetorkan PNBP tersebut, maka pemerintah akan memberikan sanksi yakni menunda penerbitan izin rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). "Sanksinya macet," tegasnya.
Baca Juga: Capai Target, BUMN Setorkan Dividen Total Rp81,5 Triliun per 12 Desember
Oleh karena itu, dirinya meminta 117 perusahaan itu untuk memenuhi pembayaran royalti tersebut. "Harus dipenuhi dong, memang gimana, persyaratannya gitu. (mengganggu produksi ga?) ya yang rugi dia sendiri juga, ga bisa produksi, ga bisa jualan," sambungnya.
Diungkapkan juga, salah satu kendala yang dihadapi pemerintah dalam menagih royalti batu bara tersebut berkutat pada isu manajemen perusahaan yang sulit ditemui.
"Nah ini masalahnya antara lain manajemen di kantor masing-masing benar tidak ya. Jangan cuman pasang kantor, di ruko, dijagain 1 sampai 2 orang, bosnya jalan-jalan ke luar negeri. Masa uang 5 sampai 10 juta engga bisa bayar, jadi kayak gitu, memang harus dibenahilah," pungkasnya.
"Iya aturannya harus begitu, kita minta segera dilunasi, sehingga semua persyaratan terpenuhi," jelasnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/1/2024).
Baca Juga: Realisasi PNBP Hilir Migas Capai Rp1,39 Triliun Sepanjang 2023
Arifin menambahkan, bagi perusahaan yang tidak menyetorkan PNBP tersebut, maka pemerintah akan memberikan sanksi yakni menunda penerbitan izin rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). "Sanksinya macet," tegasnya.
Baca Juga: Capai Target, BUMN Setorkan Dividen Total Rp81,5 Triliun per 12 Desember
Oleh karena itu, dirinya meminta 117 perusahaan itu untuk memenuhi pembayaran royalti tersebut. "Harus dipenuhi dong, memang gimana, persyaratannya gitu. (mengganggu produksi ga?) ya yang rugi dia sendiri juga, ga bisa produksi, ga bisa jualan," sambungnya.
Diungkapkan juga, salah satu kendala yang dihadapi pemerintah dalam menagih royalti batu bara tersebut berkutat pada isu manajemen perusahaan yang sulit ditemui.
"Nah ini masalahnya antara lain manajemen di kantor masing-masing benar tidak ya. Jangan cuman pasang kantor, di ruko, dijagain 1 sampai 2 orang, bosnya jalan-jalan ke luar negeri. Masa uang 5 sampai 10 juta engga bisa bayar, jadi kayak gitu, memang harus dibenahilah," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :