Tok! Sri Mulyani Resmi Menerbitkan Aturan Pelaksanaan Pemotongan PPh 21 dan 26

Sabtu, 06 Januari 2024 - 18:43 WIB
loading...
Tok! Sri Mulyani Resmi...
Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

Baca Juga: Resmi! Tarif Efektif Rata-rata PPh 21 untuk Karyawan Berlaku 1 Januari 2024

Aturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan ketentuan terkait pemotongan dan perhitungan PPh demi memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.

"Peraturan Menteri ini (PMK No. 168/2023) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” demikian isi peraturan tersebut, dikutip Sabtu (6/1/2024).

Baca Juga: Bekerja di IKN Dapat Gaji Full Bebas Pajak, Begini Penjelasan Staf Khusus Menkeu

Ketentuan sebelumnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi dinilai belum menampung kebutuhan penyesuaian tarif pemotongan dan penghitungan pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.

Peraturan Menteri No. 168/2023 terdiri dari 9 Bab yang mengatur penjelasan mengenai pemotong pajak dan penerima penghasilan, jenis penghasilan, tarif, perhitungan dan tata cara pemotongan, hingga penghasilan dan pemotongan PPh Pasal 21 bagi pejabat negara seperti PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rekomendasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Berita Terkini
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa Selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos Sepanjang IHSG Sepekan
Infografis
Tegas, Sri Mulyani Minta...
Tegas, Sri Mulyani Minta Anak Buahnya Netral di Pemilu 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved