Tok! Sri Mulyani Resmi Menerbitkan Aturan Pelaksanaan Pemotongan PPh 21 dan 26

Sabtu, 06 Januari 2024 - 18:43 WIB
loading...
Tok! Sri Mulyani Resmi...
Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.



Aturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan ketentuan terkait pemotongan dan perhitungan PPh demi memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.

"Peraturan Menteri ini (PMK No. 168/2023) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” demikian isi peraturan tersebut, dikutip Sabtu (6/1/2024).



Ketentuan sebelumnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi dinilai belum menampung kebutuhan penyesuaian tarif pemotongan dan penghitungan pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.

Peraturan Menteri No. 168/2023 terdiri dari 9 Bab yang mengatur penjelasan mengenai pemotong pajak dan penerima penghasilan, jenis penghasilan, tarif, perhitungan dan tata cara pemotongan, hingga penghasilan dan pemotongan PPh Pasal 21 bagi pejabat negara seperti PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunan.

Ketentuan ini juga merinci aturan terkait diberlakukannya tarif efektif PPh Pasal 21 yang terdiri dari tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

Setelah diberlakukan, maka beberapa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pertama, PMK No. 250/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan.

Kedua, PMK No. 252/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Ketiga, PMK No. 102/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.

Keempat, Pasal 5 dan Pasal 8 Bagian Pertama angka I, dan Bagian Kedua angka I Lampiran PMK No. 262/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pandu Sjahrir: Danantara...
Pandu Sjahrir: Danantara Akan Fokus Pada Proyek yang Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Perubahan Pajak Restoran...
Perubahan Pajak Restoran Menjadi PBJT atas Makanan dan Minuman, Ini Ketentuannya
Perkuat Kualitas SDM...
Perkuat Kualitas SDM di Industri BPR, Perbarindo Gandeng Perguruan Tinggi dan Prodikpi
Catat! Citilink Pindah...
Catat! Citilink Pindah Operasional ke Terminal 1B dan 2F Bandara Soetta Mulai 15 Maret
Pencabutan Sanksi Barat...
Pencabutan Sanksi Barat Jadi Syarat Bikin Hubungan AS-Rusia Harmonis
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Lagi Hari Ini Jadi Rp1.690.000 per Gram
Ekonomi AS Kena Serangan...
Ekonomi AS Kena Serangan Jantung 3 Tahun Lagi Dibayangi Ledakan Utang Rp589.444 Triliun
Struktur Lengkap Danantara...
Struktur Lengkap Danantara Diumumkan Pekan Depan, Siapa Saja yang Masuk?
Rekrutmen Bersama BUMN...
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka Besok, Ada 2.000 Lowongan Kerja di 107 Perusahaan
Rekomendasi
Cerita Kaum Alawite...
Cerita Kaum Alawite Dibantai di Suriah: Jalan dan Rumah Dipenuhi Mayat
Timnas Mini Soccer Indonesia...
Timnas Mini Soccer Indonesia Runner-up di Asian Mini Football Nations Cup 2025
Benelli Leoncino 400...
Benelli Leoncino 400 Diluncurkan, Penggerak Roda Gunakan V-Belt
Berita Terkini
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp3.000 ke Rp1.693.000 per Gram, Ini Rinciannya
1 jam yang lalu
Belum Banyak yang Tahu,...
Belum Banyak yang Tahu, 5 Orang Ini Jadi Konglomerat Setelah Usia 40 Tahun
2 jam yang lalu
MUF Gelar Mobil Bekas...
MUF Gelar Mobil Bekas Expo Jelang Lebaran, Catat Tanggalnya
11 jam yang lalu
Bantu Korban Banjir,...
Bantu Korban Banjir, BNI Bagikan Sembako dan Alat Kebersihan di Bekasi
13 jam yang lalu
Kanada Siap Berinvestasi...
Kanada Siap Berinvestasi Dukung Transisi Energi Indonesia
13 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Jadi...
Ketahanan Pangan Jadi Fokus Kerja Sama Indonesia-Kanada
14 jam yang lalu
Infografis
Serangan Drone Pejuang...
Serangan Drone Pejuang Irak, 26 Tentara Israel Mati dan Cedera
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved