Resmi! Tarif Efektif Rata-rata PPh 21 untuk Karyawan Berlaku 1 Januari 2024

Sabtu, 30 Desember 2023 - 19:01 WIB
loading...
Resmi! Tarif Efektif...
Penerapan tarif efektif ini diklaim akan memberikan kemudahan dan penyederhanaan pemotongan PPh 21 bagi Wajib Pajak. Foto/Ilustrasi/Dok.
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan aturan tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dikenakan terhadap orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 58 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 27 Desember 2023.

Untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan skema perhitungan tarif efektif rata-rata (TER) ini dilakukan atas penghasilan bulanan pegawai mulai dari Januari sampai dengan November. Sementara untuk Desember, pemotongan PPh Pasal 21 masih menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh.

Baca Juga: Sri Mulyani: 131.889 Perusahaan Bebas Potongan Pajak Karyawan

"Tarif efektif ini tidak hanya berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi karyawan, tetapi juga bagi pegawai kriteria umum serta PNS/TNI-Polri," demikian dijelaskan dalam aturan tersebut.

Pemerintah menyebutkan, penerapan tarif efektif ini akan memberikan kemudahan dan penyederhanaan pemotongan PPh 21 bagi Wajib Pajak. Penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan telah memperhatikan adanya pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Rekomendasi
Dicap Penyusup oleh...
Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
Chicco Jerikho dan Marsha...
Chicco Jerikho dan Marsha Aruan Ungkap Tantangan Beradu Akting di Sinetron Terlanjur Mencintaimu
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Berita Terkini
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
Bukan Sekadar Rumah...
Bukan Sekadar Rumah Sudut, Ini Alasan Rumah Hoek Selalu Diburu
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
Pertamina NRE Akselerasi...
Pertamina NRE Akselerasi Pembangunan PLTS di Lahan Pascatambang PTBA
Infografis
Tarif Integrasi Transjakarta-MRT-LRT...
Tarif Integrasi Transjakarta-MRT-LRT Resmi Berlaku
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved