Perubahan Pajak Restoran Menjadi PBJT atas Makanan dan Minuman, Ini Ketentuannya

Sabtu, 08 Maret 2025 - 18:03 WIB
loading...
Perubahan Pajak Restoran...
Karyawan restoran sedang merapikan dan membersihkan area tempat makan di restoran. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, baru saja menetapkan kebijakan baru mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang kini mencakup sektor Makanan dan Minuman. Sebelumnya dikenal dengan istilah Pajak Restoran, perubahan kebijakan ini bertujuan agar masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih mudah memahami dan menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Jakarta Terapkan Sistem Pajak Online E-TRAPT, Ini Manfaatnya

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?



PBJT atas Makanan dan Minuman adalah pajak yang dikenakan pada makanan dan minuman yang dijual atau dikonsumsi, baik secara langsung maupun melalui pemesanan di restoran, jasa boga, atau katering. Pajak ini dibebankan kepada konsumen akhir dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan di Provinsi DKI Jakarta.

Usaha yang Terkena PBJT


Beberapa jenis usaha yang wajib mengenakan PBJT atas Makanan dan Minuman antara lain:

1. Restoran – Usaha yang menyediakan makanan dan minuman dengan layanan penyajian, termasuk meja, kursi, dan peralatan makan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil...
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Energi
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Purbaya Incar Windfall...
Purbaya Incar Windfall Tax dari Nikel dan Bea Keluar Batu Bara
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Buffet All You Can Eat,...
Buffet All You Can Eat, WNP di Pacific Palace Hotel Sajikan Beragam Kuliner Nusantara
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Rekomendasi
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved