Bekerja di IKN Dapat Gaji Full Bebas Pajak, Begini Penjelasan Staf Khusus Menkeu

Sabtu, 02 Desember 2023 - 12:41 WIB
loading...
Bekerja di IKN Dapat...
Stafsus Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal buka-bukaan soal insentif pajak bagi para pekerja di IKN Nusantara dengan membebaskan pajak penghasilan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menarik minat masyarakat untuk pindah ke Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara , beragam insentif disiapkan oleh pemerintah. Salah satunya pemerintah bakal membebaskan pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) pada gaji yang diterima oleh pegawai yang bekerja di IKN.



Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menjelaskan, kebijakan ini tertuang dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023. Lewat regulasi tersebut dijelaskan bahwa pembayaran PPh 21 dari gaji karyawan bersifat ditanggung pemerintah (DTP).

"Jadi yang pindah ke sana, bekerja di sana berdomisili di sana, karyawannya PPh-nya ditanggung pemerintah. Sehingga karyawan yang bersangkutan dari tingkat penghasilan manapun itu dapat terima penghasilan secara penuh. Pajaknya ditanggung pemerintah sampai tentunya dengan waktu tertentu," ujar Yon Arsal dalam acara Peluang Investasi IKN di Jakarta, Jumat (1/12/2023).



Sehingga dikatakan Yon, seluruh karyawan atau pegawai yang pindah bekerja dan menetap di IKN nantinya bakal menerima gaji full 100 persen tanpa dipotong pajak penghasilan. Ketentuan ini akan terus berlaku hingga 2035 baik untuk PNS maupun pegawai swasta.

"Kalau untuk karyawan, kan PPh Pasal 21 kan harusnya kita bayar. Ini PPh kita, misal gaji Rp 100, potong pajak Rp 5. Sekarang 5 nya itu ditanggung pemerintah, jadi saya terimanya Rp 100. Gajinya full, PPh ditanggung sampai 2035 ya," sambungnya.

Ketentuan ini pun akan langsung berlaku jika kegiatan bisnis dan pemerintahan di IKN sudah beroperasi. Pemerintah menargetkan pemindahan ibu kota mulai berlangsung pada Agustus 2024 mendatang sebagai pemindahan tahap awal.

Tak hanya bagi ASN, seluruh pekerja bahkan yang berstatus sebagai karyawan kontrak (outsourcing) pun bakal menerima insentif pajak ini. "Siapapun, sepanjang dia bayar pajak, pekerjanya domisili di situ, pemberi kerjanya ada di sana, kerjaannya di situ, penghasilannya dia terima 100 persen," tegas Yon.

Untuk ketentuan selanjutnya, Yon meneruskan, Kementerian Keuangan akan mengaturnya di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Termasuk jika ada kasus karyawan yang bekerja di IKN, namun tidak berdomisli di sana.

"Nanti kita atur di PMK, membawahi bahwa memang harus di sana. Kalau enggak nanti kan, yang kita inginkan bahwa dengan PPh Pasal 21 ini untuk mendorong adanya crowd-nya orang pindah ke sana," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lapor SPT Tahunan Terakhir...
Lapor SPT Tahunan Terakhir 31 Maret, Telat Bisa Kena Denda Rp100.000
5 Investor Baru Masuk...
5 Investor Baru Masuk IKN, Total Investasi Sentuh Rp2,42 Triliun
Realisasi Penerimaan...
Realisasi Penerimaan Bea Cukai Capai Rp52,6 Triliun
4 Investor IKN Kantongi...
4 Investor IKN Kantongi HGB 160 Tahun, Siapa Saja?
Kemenkeu Luruskan Kabar...
Kemenkeu Luruskan Kabar Cristiano Ronaldo Dijadwalkan Makan Malam dengan Sri Mulyani
Sah! Anggaran Kementerian...
Sah! Anggaran Kementerian Keuangan Dipangkas Rp8,9 Triliun
Biaya Sewa Tenant di...
Biaya Sewa Tenant di IKN Gratis 2 Tahun, Berminat?
Siap-siap! Pegawai Otorita...
Siap-siap! Pegawai Otorita Pindah ke IKN Mulai Maret 2025
Anggaran Otorita IKN...
Anggaran Otorita IKN Kena Potong Rp1,15 Triliun, Pak Bas Ungkap Dampaknya
Rekomendasi
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Jalur Mandiri Unair...
Jalur Mandiri Unair untuk Siswa Eligible yang Tidak Lolos SNBP 2025 Dibuka, Ini Syaratnya
Teori Aneh tentang Malaysia...
Teori Aneh tentang Malaysia Airlines MH370 Lenyap Misterius: Ditembak Jatuh AS hingga Ditelan Black Hole
Berita Terkini
4 Tokoh Rusia Bebas...
4 Tokoh Rusia Bebas dari Sanksi Uni Eropa, Ada Pengusaha hingga Menteri
42 menit yang lalu
Diskon 20% Tarif Tol...
Diskon 20% Tarif Tol Trans Jawa dan Sumatera Berlaku Hari Ini, Ruas Apa Saja?
1 jam yang lalu
Tumbuh Berkelanjutan,...
Tumbuh Berkelanjutan, MSIN Masuk dalam FTSE Global Equity Index
2 jam yang lalu
Bahaya! Tren Penurunan...
Bahaya! Tren Penurunan IHSG Diprediksi Terus Menuju 5.838
3 jam yang lalu
India Menancapkan Tonggak...
India Menancapkan Tonggak Sejarah Baru Produksi Batu Bara, Tembus 1 Miliar Ton
4 jam yang lalu
Beri Sanksi ke Rusia,...
Beri Sanksi ke Rusia, Uni Eropa Menusuk Sendiri Jantung Ekonominya
5 jam yang lalu
Infografis
Gaji Pengawal CR7 yang...
Gaji Pengawal CR7 yang Pernah Jadi Pasukan Khusus di Afghanistan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved