Transaksi Kripto RI Melonjak, Setoran Pajaknya Terus Mengalir ke Kas Negara
Selasa, 09 Januari 2024 - 11:43 WIB
loading...
Platform jual beli aset kripto dan saham AS, Triv mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai salah satu penyetor pajak crypto terbesar di Indonesia. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Platform jual beli aset kripto dan saham AS, Triv yang resmi terdaftar di BAPPEBTI berkomitmen kuat untuk terus bertumbuh dengan cara konsisten berinovasi demi memuaskan dan menjaga keamanan konsumen serta dengan menaati berbagai peraturan pemerintah.
"Saya sangat bangga Triv boleh mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai salah satu penyetor pajak crypto terbesar di Indonesia, Hal ini menunjukkan komitmen Triv dalam hal kepatuhan pajak,” ungkap Gabriel Rey founder dan CEO, Triv.
Baca Juga: Mata Uang Kripto Kena Pajak, Ketahui 5 Hal Penting Minggu Ini
Dalam kutipan press releasenya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Mulyorejo Surabaya, Emri M. Singarimbun memberikan apresiasi yang tinggi serta ucapan terima kasih kepada Gabriel Rey selaku pimpinan Triv atas partisipasi aktif dalam membayar pajak.
“Harapannya hal ini juga dapat menjadikan contoh bagi para pengusaha muda dalam berkontribusi untuk pajak negara,” ujar Emri.
"Saya sangat bangga Triv boleh mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai salah satu penyetor pajak crypto terbesar di Indonesia, Hal ini menunjukkan komitmen Triv dalam hal kepatuhan pajak,” ungkap Gabriel Rey founder dan CEO, Triv.
Baca Juga: Mata Uang Kripto Kena Pajak, Ketahui 5 Hal Penting Minggu Ini
Dalam kutipan press releasenya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Mulyorejo Surabaya, Emri M. Singarimbun memberikan apresiasi yang tinggi serta ucapan terima kasih kepada Gabriel Rey selaku pimpinan Triv atas partisipasi aktif dalam membayar pajak.
“Harapannya hal ini juga dapat menjadikan contoh bagi para pengusaha muda dalam berkontribusi untuk pajak negara,” ujar Emri.
Lihat Juga :