Laba Bersih Meningkat 111%, Antam Bagi Dividen Rp48 Miliar

Kamis, 12 April 2018 - 14:52 WIB
Laba Bersih Meningkat 111%, Antam Bagi Dividen Rp48 Miliar
Laba Bersih Meningkat 111%, Antam Bagi Dividen Rp48 Miliar
A A A
JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) memberikan dividen sebesar Rp47 miliar atau 35% dari Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk untuk Tahun Buku 2017. Dividen per saham Tahun Buku 2017 adalah Rp1,99. Hal ini berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

Pemegang saham juga menyetujui laba ditahan sejumlah Rp88 miliar atau 65% dari Laba Tahun Berjalan yang dapat diaturbusikan kepada Pemilik Entitas Induk untuk Tahun Buku 2017. Perusahaan mencatatkan peningkatan kinerja yang signifikan pada tahun 2017. Laba Bersih ANTAM tahun 2017 tercatat Rp136 miliar atau meningkat 111% dibandingkan tahun 2016 sebesar Rp64 miliar.

"Sedangkan Pertumbuhan Earning Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA) tahun 2017 mencapai 96% menjadi Rp2,21 triliun dibandingkan dengan tahun 2016 sebesar Rp1,13 triliun. Pada 2017, Perusahaan mencatatkan penjualan bersih Rp12,65 triliun," bunyi pernyataan resmi perusahaan.

Emas menjadi komponen terbesar pendapatan, berkontribusi Rp7,37 triliun atau 58% dari total penjualan bersih. Kontributor terbesar kedua pada pendapatan Perusahaan adalah penjualan feronikel sebesar Rp3,22 triliun dari total penjualan bersih tahun 2017.

Tahun 2018, ANTAM menetapkan target kenaikan produksi dan penjualan semua komoditas. Untuk feronikel, ANTAM menargetkan volume produksi sebesar 26.000 TNi, meningkat 19% dibandingkan dengan capaian produksi 2017 sebesar 21.762 TNi. Untuk komoditas emas, Perusahaan menetapkan kenaikan penjualan emas menjadi 24.000 kg, naik sekitar 81% dibandingkan capaian penjualan emas 2017 sebesar 13.202 kg.

Tidak hanya Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan ANTAM untuk Tahun Buku 2017, termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris ANTAM, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris ANTAM atas tindakan pengurusan dan pengawasan ANTAM yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2017.

Sementara dalam Mata Acara Kedua RUPST, pemegang saham mengesahkan Laporan Tahunan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan untuk Tahun Buku 2017 dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris ANTAM atas tindakan pengurusan dan pengawasan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2017.

Selain itu, pemegang saham setuju untuk memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A terkait kewenangan RUPS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan beserta perubahan-perubahannya.

Lalu, pemegang saham ANTAM setuju untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besaran Insentif Kinerja untuk anggota Dewan Komisaris ANTAM Tahun Buku 2017 serta untuk menetapkan besaran honorarium berikut tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya untuk tahun 2018 bagi anggota Dewan Komisaris.

Dalam Mata Acara yang sama, pemegang saham ANTAM juga menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besaran Insentif Kinerja untuk anggota Direksi untuk Tahun Buku 2017 serta untuk menetapkan besaran gaji berikut tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya untuk tahun 2018 bagi anggota Direksi.

Pada Mata Acara RUPST Ketujuh, pemegang saham menyetujui perubahan dan penyusunan kembali seuruh ketentuan dalam Anggaran Dasar ANTAM. Dalam Mata Acara RUPST yang sama, pemegang saham juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan perubahan dan/atau perbaikan.

Termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.

Dalam Mata Acara RUPST Kedelapan, Pemegang Saham Seri A Dwiwarna/kuasanya menyampaikan bahwa tidak ada usulan perubahan Pengurus Perusahaan sehingga dalam mata acara tersebut tidak diambil keputusan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5669 seconds (0.1#10.140)