Antam Bagikan Dividen 35% dari Laba Bersih 2019 Rp193,85 Miliar
Kamis, 11 Juni 2020 - 15:15 WIB
loading...
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Aneka Tambang (Persero) menyetujui untuk pembagian dividen sebesar 35% dari laba tahun 2019 Rp193,85 miliar. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam hari ini melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2019. Dalam RUPST tersebut pemegang saham dengan kode emiten ANTM menyetujui untuk pembagian dividen sebesar 35% dari laba tahun 2019 Rp193,85 miliar.
"Mengenai pembagian dividen disetujui pembagian dividen sebesar Rp67.84 miliar atau 35% dari Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk untuk Tahun Buku 2019," ujar Sekretaris Perusahaan Antam, Kunto Hendrapawoko, Kamis (11/6/2020).
(Baca Juga: Erick Thohir Rombak Antam, Pejabat BIN Ditunjuk Jadi Komisaris )
Sambung Kunto menambahkan, pemegang saham juga menyetujui jumlah laba yang ditahan sejumlah Rp126 miliar atau 65 persen dari laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas Induk untuk Tahun Buku 2019.
Dalam RUPST tersebut, pemegang saham setuju untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum selaku Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem untuk Tahun Buku 2019. Ditambah serta menetapkan honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2020.
"Mengenai pembagian dividen disetujui pembagian dividen sebesar Rp67.84 miliar atau 35% dari Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk untuk Tahun Buku 2019," ujar Sekretaris Perusahaan Antam, Kunto Hendrapawoko, Kamis (11/6/2020).
(Baca Juga: Erick Thohir Rombak Antam, Pejabat BIN Ditunjuk Jadi Komisaris )
Sambung Kunto menambahkan, pemegang saham juga menyetujui jumlah laba yang ditahan sejumlah Rp126 miliar atau 65 persen dari laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas Induk untuk Tahun Buku 2019.
Dalam RUPST tersebut, pemegang saham setuju untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum selaku Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem untuk Tahun Buku 2019. Ditambah serta menetapkan honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2020.
Lihat Juga :