Caplok Hak Partisipasi Rio Tinto di Freeport, Inalum Disokong 7 Bank

Jum'at, 13 April 2018 - 13:44 WIB
Caplok Hak Partisipasi Rio Tinto di Freeport, Inalum Disokong 7 Bank
Caplok Hak Partisipasi Rio Tinto di Freeport, Inalum Disokong 7 Bank
A A A
JAKARTA - Direktur Utama PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, saat ini telah ada tujuh perbankan yang siap berpartisipasi memberikan pembiayaan untuk membeli hak partisipasi (participating interest) Rio Tinto, yang ada di PT Freeport Indonesia. Adapun hak partisipasi Rio Tinto yang ada di raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut adalah sekitar 40%.

Sayangnya, mantan Bos Bank Mandiri ini masih enggan membocorkan tujuh sindikasi perbankan yang akan memberikan pinjaman untuk Inalum. Namun dia memastikan, tujuh bank tersebut sudah setuju dengan syarat dan ketentuan (terms and condition) yang diajukan.

"Udah ada dari sindikasi perbankan. Semua ada 7 bank siap-siap untuk berpartisipasi. Belum bisa ngomong (tujuh bank nya). Tapi termsnya udah setuju, ammount-nya udah cukup. Tinggal dieksekusilah," katanya di Jakarta, Jumat (13/4/2018).

Dari tujuh bank tersebut, kata dia, ada bank yang berasal dari dalam negeri dan ada yang berasal dari luar negeri. Mereka sepakat untuk menyuntik pinjaman untuk mencaplok hak partisipasi Freeport karena melihat asetnya memang bagus. "Jadi karena memang asetnya (aset freeport) bagus, dari pembiayaan enggak ada masalah," imbuh dia.

Budi pun memastikan bahwa pihaknya juga menawarkan perbankan pelat merah untuk turut serta dalam sindikasi tersebut. "Ini kan sindikasi. Ammountnya besar. Tiap bank nya ada limitnya per proyek berapa. Jadi bareng-bareng. Kita kan sesama BUMN, ajak dulu. Coba kalo misalnya mereka enggak bisa masuk atau ammountnya enggak bisa diambil, baggi-bagi dengan yang lain," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan membeli hak partisipasi (participating interest/PI) milik Rio Tinto di PT Freeport Indonesia, guna mendapatkan 51% saham yang harus didivestasikan PT Freeport Indonesia (PT FI).

Cara ini ditempuh karena hingga saat ini pemerintah masih belum mencapai kesepakatan dengan Freeport terkait kewajiban divestasi yang harus dilakukan raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4361 seconds (0.1#10.140)