Pajak Hiburan Naik 40-75%, Pengusaha Ingatkan Ekonomi Bisa Gonjang-ganjing

Senin, 15 Januari 2024 - 20:25 WIB
loading...
Pajak Hiburan Naik 40-75%, Pengusaha Ingatkan Ekonomi Bisa Gonjang-ganjing
Rencana kenaikan pajak jasa kesenian dan hiburan mendapatkan respons keras dari pihak pengusaha, kini giliran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta yang bersuara. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Rencana kenaikan pajak jasa kesenian dan hiburan mendapatkan respons keras dari pihak pengusaha. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau Kadin DKI Jakarta , Diana Dewi menilai, kenaikan pajak hiburan tidak tepat di tengah upaya pengusaha untuk bangkit pascapandemi.



Diketahui rencana kenaikan pajak jasa kesenian dan hiburan yang termasuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mencapai minimal 40% dan maksimal 75%. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Sebagai aturan turunannya, menurut saya kurang worth it (sepadan), mengingat saat ini berbagai sektor tengah berupaya bangkit pascapandemi Covid-19," jelasnya ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (15/1/2024).



Diana menilai, kenaikan tarif tersebut justru bisa mematikan usaha jasa hiburan yang tengah berjuang untuk bangkit dan memperbaiki cash flow mereka setelah carut-marut di masa Covid-19.

Tak hanya itu lanjutnya, sektor pariwisata juga akan terdampak dengan kebijakan ini. Padahal, pemerintah saat ini tengah menggenjot pendapatan dari pariwisata. Padahal, secara umum PBJT maksimal sebesar 10%.

Diana mengungkapkan, kalau pun dilakukan kenaikan pajak seharusnya bertahap, tidak langsung. Tentu saja kenaikan sebesar itu tidak akan menutupi cost operasional dari usaha tersebut. Ia menyakini, regulasi tersebut akan sangat memberatkan para pelaku usaha.

"Kami dari KADIN Provinsi DKI Jakarta meminta pemerintah bisa lebih wise (bijaksa) lagi dalam menerapkan aturan, di mana saat ini yang utama adalah membuat aturan yang friendly terhadap pertumbuhan ekonomi, bukan sebaliknya," terangnya.

Sehingga dia mengusulkan kebijakan tersebut untuk ditinjau kembali. Sebab bila dipaksakan, justru menimbulkan ketidaknyamanan kepada para pelaku usaha bidang jasa hiburan.

"Apalagi sekarang masuk tahun politik, tentu saja diharapkan pemerintah bisa ikut mengawal dan memastikan perekonomian negara tidak terimbas gonjang-ganjing," pungkasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2610 seconds (0.1#10.140)