Pajak Hiburan Naik 40-75%, Pengusaha Ingatkan Ekonomi Bisa Gonjang-ganjing
Senin, 15 Januari 2024 - 20:25 WIB
loading...
Rencana kenaikan pajak jasa kesenian dan hiburan mendapatkan respons keras dari pihak pengusaha, kini giliran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta yang bersuara. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Rencana kenaikan pajak jasa kesenian dan hiburan mendapatkan respons keras dari pihak pengusaha. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau Kadin DKI Jakarta , Diana Dewi menilai, kenaikan pajak hiburan tidak tepat di tengah upaya pengusaha untuk bangkit pascapandemi.
Baca Juga: Pajak Hiburan Naik hingga 75%, Pengusaha dan Konsumen Bisa Kabur
Diketahui rencana kenaikan pajak jasa kesenian dan hiburan yang termasuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mencapai minimal 40% dan maksimal 75%. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Sebagai aturan turunannya, menurut saya kurang worth it (sepadan), mengingat saat ini berbagai sektor tengah berupaya bangkit pascapandemi Covid-19," jelasnya ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (15/1/2024).
Baca Juga: Hotman Paris Protes Pajak Hiburan Naik 40% Bisa Matikan Usaha, Cek Aturan Lengkapnya
Diana menilai, kenaikan tarif tersebut justru bisa mematikan usaha jasa hiburan yang tengah berjuang untuk bangkit dan memperbaiki cash flow mereka setelah carut-marut di masa Covid-19.
Tak hanya itu lanjutnya, sektor pariwisata juga akan terdampak dengan kebijakan ini. Padahal, pemerintah saat ini tengah menggenjot pendapatan dari pariwisata. Padahal, secara umum PBJT maksimal sebesar 10%.
Baca Juga: Pajak Hiburan Naik hingga 75%, Pengusaha dan Konsumen Bisa Kabur
Diketahui rencana kenaikan pajak jasa kesenian dan hiburan yang termasuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mencapai minimal 40% dan maksimal 75%. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Sebagai aturan turunannya, menurut saya kurang worth it (sepadan), mengingat saat ini berbagai sektor tengah berupaya bangkit pascapandemi Covid-19," jelasnya ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (15/1/2024).
Baca Juga: Hotman Paris Protes Pajak Hiburan Naik 40% Bisa Matikan Usaha, Cek Aturan Lengkapnya
Diana menilai, kenaikan tarif tersebut justru bisa mematikan usaha jasa hiburan yang tengah berjuang untuk bangkit dan memperbaiki cash flow mereka setelah carut-marut di masa Covid-19.
Tak hanya itu lanjutnya, sektor pariwisata juga akan terdampak dengan kebijakan ini. Padahal, pemerintah saat ini tengah menggenjot pendapatan dari pariwisata. Padahal, secara umum PBJT maksimal sebesar 10%.
Lihat Juga :