Menparekraf Pastikan Kenaikan Pajak Hiburan 40-75% Tak Matikan Sektor Ekonomi Kreatif
Senin, 15 Januari 2024 - 22:21 WIB
loading...
A
A
A
"Saya yakinkan kalau industri Spa bukan industri hiburan, karena kalau kita ke Spa bukan mencari hiburan, tapi juga mencari kebugaran. Bukan industri hibur, tapi bugar. Jadi ini bisa saya klarifikasi, karena saya bisa menentukan. Melalui Permen saya dicek juga di Kementerian Kesehatan, ada juga sehat secara tradisional, jadi ini tidak masuk," ujarnya.
Baca Juga: Pajak Hiburan Naik 40%, PHRI: Kita Menuju Pemulihan, Tapi Malah Dibebani
Ia juga menjelaskan, asal muasal kenaikan pajak hiburan 40-75% bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Baca Juga: Pajak Hiburan Naik 40%, PHRI: Kita Menuju Pemulihan, Tapi Malah Dibebani
Ia juga menjelaskan, asal muasal kenaikan pajak hiburan 40-75% bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(akr)
Lihat Juga :